Pervez Musharraf

Pervez Musharraf

Islamabad – Penahanan terhadap mantan presiden Pakistan, Pervez Musharraf diputuskan untuk diperpanjang oleh pengadilan anti-teror Pakistan selama kurun waktu 14 hari. Selain itu, dalam putusannya, pengadilan akan terus melakukan interogasi terhadap Musharraf terkait dengan kematian Benazir Bhutto.

“Pihak pengadilan telah membuat keputusan untuk memperpanjang masa penahanan Musharraf hingga 28 Mei mendatang. Musharraf juga akan tetap diadili kembali,” tutur Chaudhry Azhar, salah satu jaksa dalam persidangan Musharraf seperti dilansir AFP, Selasa (14/5/2013).

Pengadilan kali ini merupakan yang pertama kali sejak tewasnya ketua jaksa Chaudry Zulfikar Ali karena sebuah tragedi tembakan oleh orang tak dikenal. Seperti yang kita ketahui, Musharraf dituduh mejadi dalang dalam aksi pembunuhan terhadap Benazir Bhutto yang keluar sebagai pemenang dalam pemilu 2008 silam. Akan tetapi, Musharraf secara tegas membantah tuduhan tersebut dan balik menuding pemimpin Taliban yakni Baitullah Mehsud.

Sementara itu, pihak Mehsud juga membantah tudingan yang dilakukan oleh Musharraf. Mehsud sendiri telah tewas dalam sebuah serangan yang dilakukan oleh pesawat Amerika Serikat pada 2009 lalu. Saat ini, Musharraf resmi menjalani hukuman tahanan rumah setelah kembali dari pengasingan yang dijalaninya. Selain itu, Musharraf juga mendapatkan hukuman berupa larangan terjun dalam dunia politik hingga akhir hayatnya. (Rani Soraya – www.harianindo.com)