Partai Amanat Nasional

Partai Amanat Nasional

Jakarta – Dalam sebuah pemilu, aksi protes dari beberapa partai masalah caleg memang sudah sering terjadi. Kali ini sengketa antara KPU (Komisi Pengawasan Pemilu) dengan PAN (Partai Amanat Nasional) telah diputuskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dalam sengketa antara KPU dan PAN terkait caleg PAN pada Dapil Sumbar 1 akhirnya bisa memiliki titik terang, yakni nantinya pada pemilu 2014 caleg dari PAN untuk Dapil Sumbar 1 boleh mengikuti pemilu.

Ida Budhiati selaku komisioner Bawaslu saat ditemui wartawan Harianindo di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2013), mengungkapkan bahwa Partai Amanat Nasional harus mencoret salah satu calegnya yang tidak bisa memenuhi persyaratan jadi caleg yakni dengan nama Silviana agar nantinya caleg dari PAN bisa mengikuti pemilu 2014.

Memang diputuskannya caleg PAN untuk bisa mengikut sertakan para calegnya dalam pemilu 2014 benar-benar harus berkorban banyak, setidaknya ada nama caleg dari PAN yang harus dihilangkan juga. Menurut pihak Bawaslu, untuk memnuhi kuota 30 persen dalam caleg pemilu 2014, maka selain pencoretan nama Silviana, Partai Amanat Nasional juga harus menghilangkan satu caleg laki-laki agar kuota 30 persen caleg perempuan bisa terpenuhi.

Memang saat ini caleg dari PAN (Partai Amanat Nasional) ada yang mengalami masalah dengan persyaratan administrasi ijazah SMA untuk jadi caleg, yakni dengan nama Silviana. (Choirul Anam – www.HarianIndo.Com)