Jakarta – Apabila diterima di instansi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) anyar bakal menerima penghasilan sebesar Rp 20 juta. Hal tersebut diungkap oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir.

Menurut Chaidir, penghasilan tersebut terdiri atas gaji pokok serta Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Yang baru menjadi PNS, 100 persen, bila bertugas di DKI Jakarta akan menerima total gaji sebesar Rp19.949.000,” ujar Chaidir pada Selasa (19/11/2019).

Dijelaskan lebih lanjut bahwa untuk permulaan, gaji PNS golongan IIIa adalah Rp 2.579.000. Berikutnya, DKI akan memberikan TKD dengan besaran yang berbeda, tergantung dari kompetensi masing-masing pegawai, sebanyak Rp 17.370.000.

“Di DKI Jakarta diberlakukan Tunjangan Kinerja Daerah sebesar Rp 17.370.000, dengan standar kinerja sebagai jabatan fungsional umum teknis terampil,” ujar Chaidir.

Selain itu, DKI Jakarta juga tetap memberi besaran penghasilan PNS sesuai dengan regulasi yang berlaku. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 beserta regulasi turunan lainnya.

“Untuk gaji CPNS maupun PNS seluruhnya secara nasional sama, diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019,” ujar Chaidir. (Elhas-www.harianindo.com)