Jakarta – Kediaman Ratu Atut yang ada di Jl Bhayangkara no.51 Cipocok Banten, sudah menjadi sasaran KPK untuk dilakukan penggeledahan. Bahkan dari kediaman Atut, KPK telah membawa beberapa dokumen penting.

KPK Akan Segera Tetapkan Status Ratu Atut

Tidak dipungkiri bahwa untuk saat ini Ratu Atut memang sudah dijadikan tersangka untuk kasus Pilkada Lebak dan Alkes. Bahkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dengan nama Atut didalamnya sudah ditandatangani oleh pimpinan KPK.

Namun sayangnya sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari Juru bicara KPK, Johan Arifin terkait berita ini. Dalam keterangannya kepada wartawan harianindo, Selasa (17/12/2013), Johan mengungkapkan bahwa terkait penggeledahan dan juga berbagai hal, diminta menunggu keterangan resmi dari Ketua KPK pada sore nanti.

Rencananya, pada sore nanti, Ketua KPK Abraham Samad akan mengadakan jumpa pers bertempat di Gedung KPK yang ada di Jl Rasuna Said, Kuningan Jakarta. Nantinya semua hal terkait Atut akan disampaikan oleh KPK.

Tidak dipungkiri bahwa selama ini Ratu Atut menjadi bidikan KPK atas kasus Pilkada Lebak yang berkaitan dengan dugaan suap yang dilakukan oleh adiknya yaitu Wawan kepada Akil Mochtar. Atut juga dibidik berkaitan dengan kasus Alkes Banten yang diprediksi pada tahun 2012 proyek ini telah di mark up hingga mencapai miliaran rupiah.(Choirul Anam – www.harianindo.com)