New York – Terkait pengawasan telepon yang dilakukan oleh Badan Keamanan Nasional (NSA), seorang hakim yang ada di New Yor, Amerika Serikat memutuskan bahwa hal tersebut adalah wajar dilakukan. Hal ini tidak lain bertujuan untuk dapat memusnahkan jaringan Al Qaeda.

Pengadilan di New York Memutuskan Penyadapan NSA Sah Dilakukan

Ilustrasi

Seperti yang dilansir dari AFP, Sabtu (28/12/2013), tepatnya sekitar 1 hari yang lalu keputusan dari Hakim William Pauley tersebut dibacakan. Bahkan hakim fderal AS yang ada di Washington ini memiliki pendapat bahwa pengawasan yang selam ini dilakukan oleh NSA merupakan inskonstitusional.

Didalam sebuah surat yang ada di putusan, hakim tersebut menyatakan bahwa pihaknya telah menemukan beberapa bukti bahwa dengan adanya program metadata massal telepon yang dilakukan oleh pemerintahan adalah sah adanya.

Untuk diketahui bahwa sidang ini dilakukan karena pihak American Civil Liberties Union menuntut bahwa program penyadapan yang dilakukan oleh pemerintah tidak sah dan memperkarakannya melalui jalur hokum.

Sayang, hakim pengadilan menolak adanya gugatan yang dilayangkan oleh American Civil Liberties Union. Hal ini tidak lain karena dengan menggunakan teknologi maka dapat mendeteksi dimana operasi yang dilakukan oleh Al Qaeda dan juga dapat melakukan plot serangan teroris internasional melalui jarak jauh. Karena sebenarnya penyadapan ini dilakukan tidak lain bertujuan untuk menghancurkan jaringan dari Al Qaeda. (Rani Soraya – www.harianindo.com)