Jakarta – Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta ditanggapi oleh Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu. Surat edaran tersebut ditujukan kepada pimpinan perusahaan agar tak memaksakan kepada karyawan Muslim untuk menggunakan atribut non-Muslim jelang perayaan hari raya Natal.
Terkait surat tersebut, Masinton mengatakan bahwa Kapolres Bekasi dan Kulon Progo seharusnya tidak perlu sampai mengeluarkan surat edaran yang memuat imbauan kepada perusahaan terkait dengan penggunaan atribut Natal kepada para karyawannya.
“Itu kebijakan internal perusahaan yang juga tidak mengikat. Itu momen-momen tertentu yang tak mewajibkan,” kata Masinton, Senin (19/12/2016).
Masinton juga mengkritik bahwa Polres tak seharusnya didasarkan pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Seharusnya, edaran Polres didasarkan pada instruksi oleh atasannya dan mengacu pada peraturan perundang-undangan dan hukum positif yang ada di Indonesia.
Baca Juga : Kapolri Geram Kapolres Bekasi Merujuk Ke Fatma MUI Terkait Atribut Natal
“Itu Kapolri ganti saja Kapolres yang begitu, tidak pahami hirarki aturan konstitusi dan perundang-undangan di Indonesia. Dicopot saja, diganti karena itu kan urusan perusahaan dinas tenaga kerja,” kata Masinton.
(bimbim – www.harianindo.com)