Jakarta – Setelah divonis selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider dua bulan kurungan, Mohamad Sanusi mengaku pasrah hartanya disita negara karena hakim menilai kekayaan itu berasal dari hasil tindak korupsi dan pencucian uang Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.
Dalam putusan Majelis Hakim Tipikor pada Kamis (29/12/2016) hakim memerintahkan sebagian besar harta Sanusi yang dinilai tidak sesuai dengan profil pendapatannya disita negara.
“Tidak apa-apa, bukan KPK yang merampas kok, yang merampas itu bukan KPK tapi Allah yang merampas melalui jalan KPK, tidak apa-apa,” kata Sanusi sambil menyeka air mata usai pembacaan vonis.
Majelis hakim yang terdiri atas Sumpeno, Mas’ud, Baslin Sinaga, Ugo dan Anwar memerintahkan untuk menyita satu unit rumah susun non-hunian di Thamrin Executive Residence senilai Rp 847,54 juta; satu rumah susun non-hunian di Thamrin Executive Residence seharga Rp 1,65 miliar; dan satu unit tanah dan bangunan di perumahan Vimala Hills Villa seharga Rp 5,995 miliar.
Baca juga: Presiden Jokowi Bakal Bakal Berikan Tindakan Tegas Pemerintah kepada Media Online Hoax
Selain itu ada satu unit satuan rumah susun di SOHO Pancoran seharga Rp 3,21 miliar; satu unit apartemen Callia (Park Center Pulomas) senilai Rp 858,22 juta; satu unit apartemen Callia (Park Center Pulomas) senilai Rp 867,75 juta; satu unit rumah susun Residence 8 @Senopati seharga Rp 3,15 miliar; satu mobil Audi A5 senilai Rp 875 juta; satu mobil Jaguar tipi XJL senilai Rp 2,25 miliar dan uang Rp1 miliar.
“Saya pribadi tidak ada masalah, saya sudah mengatakan Alhamdulillah. Jadi tidak apa-apa, satu atau dua atau tiga (tahun) tidak ada nilainya kalau Anda tidak bisa menjadi orang yang lebih baik,” ungkap Sanusi. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)