Home > Ragam Berita > Nasional > Bendera Merah Putih Ditambah Tulisan Arab, Kapolri Menyebut Ada Ancaman Hukuman

Bendera Merah Putih Ditambah Tulisan Arab, Kapolri Menyebut Ada Ancaman Hukuman

Jakarta – Nazri Adlani selaku Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI), menegaskan tidak setuju bendera merah putih ditambah tulisan huruf Arab yang diduga dilakukan para anggota ormas Front Pembela Islam (FPI) usai demo di Mabes Polri. Sebab, bendera merah putih sebagai lambang nasional tidak boleh dituliskan apapun.

Bendera Merah Putih Ditambah Tulisan Arab, Kapolri Menyebut Ada Ancaman Hukuman

Bendera Merah Putih dengan Tulisan Arab

“Bendera Merah putih itu tidak boleh ditambah-tambah,” ujar Nazri di Kantor Pusat MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2017).

Mantan Sekretaris Umum MUI tahun 1995-2000 ini mengimbau masyarakat tidak terprovokasi kemunculan bendera merah putih bertulisan Arab itu. Nazri menilai jika kemunculan bendera tersebut bermaksud untuk menyudutkan umat muslim.

“Ini mungkin kita mau disudutkan,” ujar Nazri.

Nazri pun menegaskan bahwa bendera merah putih merupakan bendera nasional haruslah dijaga kemurniannya. Sehingga jangan sampai dicoret-coret, apalagi oleh rakyatnya sendiri.

“Perlu kita beritahu supaya bendera merah putih itu Lambang negara. Harus dijaga dengan segala kekuatan,” tandasnya.

Beredar Foto Anggota Ormas Yang Bawa Bendera Merah Putih Bertuliskan Arab

Bendera dengan lafads Kekalifahan

Bendera merah putih dengan tulisan Arab dibawa massa FPI. Kapolri Jenderal Tito Karnavian akan memeriksa kebenarannya. Dia menegaskan ada undang-undang mengatur terkait lambang negara.

“Kita kembali ke aturan hukum. Negara kita negara hukum. Kalau itu tidak diatur undang-undang paling masalahnya masalah moralitas dan masalah sosial. Tapi kita lihat ada aturan undang-undang cara memperlakukan kepada lambang negara termasuk bendera. Bendera yang sudah rusak ada aturannya tidak boleh dikibarkan ada ancaman satu tahun,” tegas Tito.

Tito menegaskan, bendera merah putih harus dihormati. Tidak boleh membuat tulisan di bendera dan lain-lain. “Itu ada undang-undang yang mungkin di negara lain tidak dilarang tapi di negara kita dilarang ada hukumannya satu tahun (kurungan),” pungkasnya.

Baca juga: Beredar Foto Anggota Ormas Yang Bawa Bendera Merah Putih Bertuliskan Arab

“Siapa yang membuat siapa yang mengusung. Penanggung jawab korlapnya akan kita panggil. Siapa ini. Dan kita melihat sportifitas. Jangan sampai nanti mohon maaf akal akalan bilang nggak tahu padahal tahu itu berbohong diri sendiri. Nanti seperti hasilnya kadang tertangkap atau tidak tapi saya mendorong agar maksimal penyelidikan ini,” tegas Tito. (Yayan – www.harianindo.com)

x

Check Also

Ketua MUI : "Tak Perlu Bicara Khilafah, Sudah Tidak Ada Lagi"

Ketua MUI : “Tak Perlu Bicara Khilafah, Sudah Tidak Ada Lagi”

Jakarta – Terkait dengan tersebarnya undangan acara International Khilafah Forum, ditanggapi oleh Ketua Umum MUI, ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis