Jakarta – Status Habib Rizieq dalam waktu dekat ini akan ditetapkan oleh Polda Jabar. Hal tersebut menyusul telah dinaikkannya status kasus dugaan penghinaan Pancasila yang menyeret Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
“Sekarang kami sudah menaikkan status menjadi penyidikan dari penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan di Gedung Sate, Jalan Dipenogoro, Kota Bandung, Kamis (19/1/2017).
Menurut Yusri, pihaknya kini memang belum menentapkan status Habib Rizieq, meskipun kasusnya sudah masuk ke dalam tahap penyidikan. Sebab para penyidik masih akan meminta keterangan sejumlah saksi ahli terlebih dahulu.
“Nanti kalau sudah lengkap, kami akan gelar perkara. Setelah itu baru menetapkan status Rizieq,” kata Yusri.
Terkait kapan Polda Jabar akan menetapkan status Rizieq, Yusri belum bisa memastikan hal tersebut. Akan tetapi pihaknya akan kembali memanggil Rizieq dalam waktu dekat ini. Pemanggilan tersebut agar Rizieq kembali diperiksa lagi. Pemanggilan tersebut akan dilakukan sebelum gelar perkara.
Baca Juga : Besok Bareskrim Polri Bakal Panggil Sylviana Murni Terkait Dugaan Korupsi Dana Bansos
“Dalam waktu dekat ini. Secepatnya setelah semua lengkap mulai dari alat bukti dan keterangan saksi,” kata Yusri.
(bimbim – www.harianindo.com)