Home > Ragam Berita > Nasional > Keluar dari Ruang Bareskrim, Sylviana Murni Sebut Pemanggilannya Keliru

Keluar dari Ruang Bareskrim, Sylviana Murni Sebut Pemanggilannya Keliru

Jakarta – Setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Bareskrim Polri selama kurang lebih tujuh jam, calon wakil gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.35 WIB.

Keluar dari Ruang Bareskrim, Sylviana Murni Sebut Pemanggilannya Keliru

Kepada awak media yang telah menunggu, Sylviana menjelaskan bahwa surat pemanggilan yang ditujukan kepadanya keliru karena bukan pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) melainkan dana hibah.

“Tapi di sini (surat panggilan) adanya kekeliruan yaitu di sini tentang pengelolaan dana bansos Pemprov DKI Jakarta, padahal ini bukan dana bansos tapi ini adalah dana hibah,” jelas Sylviana Murni di Kantor Bareskrim Polri di Gedung Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2017) sore.

“Supaya semuanya terang benderang,” tambah Sylviana sambil memperlihatkan dokumen surat pemanggilan polisi kepadanya.
Sylviana juga menjelaskan, dana hibah tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 235 tahun 2014 pada saat masih dijabat oleh Joko Widodo (Jokowi).

“Pada tanggal 14 Februari 2014 yang tanda tangan adalah Gubernur DKI Jakarta pada masa itu Pak Joko Widodo. Di sana disampaikan bahwa biaya operasional pengurus kwarda gerakan pramuka Provinsi DKI Jakarta dibebankan kepada anggaran pendapatan belanja daerah atau APBD melalui belanja hibah,” kata Sylviana.

Karena itu, Sylviana menegaskan bahwa dana yang diterima pada saat itu bukanlah dana bansos melainkan dana hibah, dan dana tersebut sudah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar.

“Jadi jelas di sini bukan bansos tapi hibah. Selanjutnya dari berapa dana yang diberikan. Dana ini Rp 6,8 miliar dan saya sudah melakukan, pertama teman-teman seluruh pengurus kwarda, ini jelas ya bahwa ini untuk kepengurusan 2013 sampai dengan 2018. Dari hasil kegiatan kita pada 2014, di sini jelas sekali bahwa sudah ada auditor independen,” papar Sylviana.

“Jadi di sini saya punya kantor akuntan publik terdaftar yang menyatakan bahwa kegiatan semua ini adalah wajar. Jadi di sini disampaikan laporan audit atas laporan keuangan gerakan pramuka kwarda Jakarta 2014 telah kami audit dengan nomor laporan sekian pada tanggal 22 Juni 2014 dengan pendapat wajar. Selanjutnya saya juga ingin menyampaikan bahwa dari dana tersebut yang 6,8 (miliar), kami ada yang tidak bisa dilaksanakan karena berbagai hal. Antara lain masalah waktu dan sebagainya. Ini ada bukti pengembalian kepada kas daerah sejumlah Rp 801 juta sekian. Ini pengembaliannya,” tambahnya.

Seperti diketahui, Sylviana Murni datang ke Kantor Bareskrim Polri pada Jumat (20/1/2017) sekitar pukul 08.00 WIB guna memenuhi surat panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana bansos (sesuai surat panggilan) Pemprov DKI Jakarta di Kwarda Pramuka DKI pada tahun 2014-2015.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Ketua MUI : "Tak Perlu Bicara Khilafah, Sudah Tidak Ada Lagi"

Ketua MUI : “Tak Perlu Bicara Khilafah, Sudah Tidak Ada Lagi”

Jakarta – Terkait dengan tersebarnya undangan acara International Khilafah Forum, ditanggapi oleh Ketua Umum MUI, ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis