Jakarta – Yenny Wahid, Direktur Wahid Institut himbau tim advokasi terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama untuk mengurungkan niatnya melaporkan Ketua MUI Maruf Amin ke polisi.
Hal tersebut berkaitan dengan keterangan yang diberikan Maruf Amin kepada Majelis Hakim saat persidangan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium kementan, Jakarta Selatan (31/1/2017).
“Kami harap agar Pak Ahok dan pengacaranya mengurungkan niat untuk membawa Maruf Amin ke pengadilan menyangkut kesaksian beliau hari ini.” Tutur Yenny lewat pernyataan tertulis, Selasa petang. Walaupun Yenny mengerti betul bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk melapor kepada pihak berwajib ketika merasa dirugikan.
Yenny mengharapkan Ahok dan pengacaranya lebih mempertimbangkan situasi masyarakat Indonesia saat ini yang rawan terpecah belah. “Alangkah lebih baiknya jika Pak Ahok menunjukkan sikap besar hati dan memilih pendekatan dialogis dengan pihak KH Maruf Amin.” Ucap Yenny kepada wartawan.
Putri Abdurrahman Wahid itu juga menghimbau kepada msyarakat untuk tetap kondusif dan bisa lebih bijak dalam mengambil langkah guna menghadapi masalah agar tidak tercipta konflik horizontal.
Ahok merasa keberatan dengan keterangan ketua MUI dan Rais Aam perihal pertemuan dengan Agus Yudhoyono-Sylviana Murni pada 7 Oktober 2016 silam. Ahok dan pengacaranya memiliki bukti perihal SBY yang menghubungi Maruf lewat telepon untuk menemui Agus-Sylvi, namun hal tersebut dibantah oleh Maruf Amin. (Hendy – www.harianindo.com)