Home > Unik > Aneh > Pemuda Berumur 24 Tahun Ajak Bocah Kelas 5 SD Kawin Lari

Pemuda Berumur 24 Tahun Ajak Bocah Kelas 5 SD Kawin Lari

Kutai Kartanegara – Salah seorang pria berinisial He (24) melakukan sebuah perbuatan tak terpuji terhadap salah seorang siswi kelas lima sekolah dasar (SD) berinisial Nk. He diketahui membawa kabur bocah asal Kecamatan Muara Muntai tersebut.

Pemuda Berumur 24 Tahun Ajak Bocah Kelas 5 SD Kawin Lari

Ilustrasi

Bahkan, dikabarkan bahwa He dan NK mengaku telah melangsungkan pernikahan tanpa sepengetahuan orang tua. Paur Subbag Humas Polres Kukar Iptu Sabar menjelaskan bahwa pihaknya kini telah melakukan pemeriksaan kepada korban dan tersangka. Menurut Sabar, tersangka sengaja memanfaatkan kondisi korban yang mengalami gangguan dalam merespons sesuatu. Bocah SD tersebut juga sudah dua kali tidak naik kelas lantaran mengalami sedikit gangguan mental.

“Korban memang agak kesulitan saat berkomunikasi. Saat penyidik menanyakan sesuatu, responsnya juga agak terlambat. Namun, terkadang juga bisa dimengerti apa yang ditanyakan petugas,” ujar Sabar, Sabtu (4/3).

Dia mengatakan, orang tua He bisa terjerat hukum jika terbukti melakukan pembiaran dan mengetahui ada perbuatan asusila yang dilakukan sang anak. Namun, sambung Sabar, hal tersebut perlu dibuktikan terlebih dahulu.

“Korban ini juga rupanya sudah lama mengenal He. Usianya sudah 15 tahun tapi masih kelas lima SD. Kemungkinan jenjang pendidikannya menjadi terhambat karena gangguan mental yang dialaminya,” tambah Sabar.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Nk nekat kabur bersama dengan He sejak tanggal 5 Februari lalu. Dikabarkan bahwa keduanya nekat untuk melakukan kawin lari alias nikah siri tanpa sepengetahuan dari orang tua korban. Nk mengaku sering disetubuhi oleh He sejak meninggalkan rumah. Dia juga mengaku sudah menikah tanpa melibatkan saksi dan wali.

Baca Juga : Pria Ini Mati Konyol Karena Tertimpa Koleksi Majalah Porno

Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Kukar. He akan dijerat dengan Undang-Undang 36/2014 pasal 76 junto pasal 81 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam divonis penjara selama 15 tahun.

(bimbim – www.harianindo.com)

x

Check Also

Miris, Wanita Ini Justru Selfie Di Depan Menara London Yang Sedang Terbakar

Miris, Wanita Ini Justru Selfie Di Depan Menara London Yang Sedang Terbakar

Jakarta – Seorang perempuan tertangkap basah berswafoto (selfie) dengan menara London yang sedang terbakar. Perempuan ...