Home > Ragam Berita > Nasional > Fahri Hamzah Nilai Perppu Ormas Anti-Pancasila Bakal Dibawa ke MK

Fahri Hamzah Nilai Perppu Ormas Anti-Pancasila Bakal Dibawa ke MK

Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah meyakini bahwa keputusan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) akan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Fahri Hamzah Nilai Perppu Ormas Anti-Pancasila Bakal Dibawa ke MK

Fahri Hamzah

Menurut Fahri, kewenangan yang merampas hak asasi manusia (HAM) seperti berserikat, berkumpul menyatakan pendapat secara lisan maupun tulisan itu tidak bisa lagi dilakukan secara sepihak. Baginya, harus ada proses mengenai hal tersebut, yakni melalui UU yang jelas.

“Oleh sebab itu kalau lahir Perppu yang memiliki potensi merampas kebebasan orang secara sepihak tidak lalui UU, itu pasti kena judicial review di MK,” kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2017).

Fahri menuturkan, Perppu itu akan diproses di DPR. Ia melanjutkan, ke depannya Perppu itu akan disetujui oleh parlemen karena lobi-lobi politik. Namun, Fahri menegaskan secara nilai tidak bisa lagi merampas HAM melalui sepihak.

“Tapi kalau secara nilai setelah amendemen keempat, tak bisa lagi tindakan sepihak itu, meski lalui UU. Jadi, merampas hak orang itu harus melalui UU. Jadi merampas orang itu istilahnya hak tuhan, bukan hak negara karena itulah dipindahkan kepada hukum,” tutur Fahri. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Inilah Iklan Yamaha F1Z Keluaran 1996 Yang Viral di Medsos

Inilah Iklan Yamaha F1Z Keluaran 1996 Yang Viral di Medsos

Jakarta – Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan akun Facebook Deddy AgSet. Ya, ia menawarkan ...