Home > Ragam Berita > Nasional > Anwar Abbas Imbau HTI Layangkan Gugatan Terhadap Putusan Kemenkum HAM

Anwar Abbas Imbau HTI Layangkan Gugatan Terhadap Putusan Kemenkum HAM

Jakarta – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas menyebut konsep khilafah atau kepemimpinan secara umum bagi umat Islam yang hendak didirikan Hizbut Tahrir Indonesia di Indonesia tidak bertujuan menggantikan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Anwar Abbas Imbau HTI Layangkan Gugatan Terhadap Putusan Kemenkum HAM

Anwar Abbas

Anwar mengaku telah membaca Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dari organisasi yang baru dibubarkan pemerintah dengan landasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Ormas itu.

“Saya baca AD/ART-nya, azasnya Islam di bawah naungan NKRI dan Pancasila. Asas Islam tidak apa-apa, asal dia tidak ingin mengganti NKRI dengan bentuk lain, tidak ingin mengganti falsafah bangsa dengan falsafah lain,” ujar Anwar di Sekretariat MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Juli 2017.

Maka dari itulah, Anwar menyampaikan, secara pribadi, ia mendorong bekas ormas HTI untuk menggugat Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 yang menjadi dasar hukum pembubaran, ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Baca juga: Polri Tegaskan Laporan Ancaman Pembunuhan Ahok Telah Ditindaklanjuti

“Menurut saya ini sebaiknya diuji, dibawa ke pengadilan,” ujar Anwar.

Meski demikian, Anwar melanjutkan, secara lembaga, MUI tidak mempermasalahkan keputusan pemerintah yang diumumkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu (19/7/2017). (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Mensos Imbau Kader NU Bisa Menghargai Perbedaan Pilhan saat Pilgub

Mensos Imbau Kader NU Bisa Menghargai Perbedaan Pilhan saat Pilgub

Jakarta – Kader Nahdlatul Ulama (NU) yang saat ini menjabat sebagai Menteri Sosial, Khofifah Indar ...