Home > Ragam Berita > Nasional > Polisi Tak Berikan Izin Untuk Kegiatan HTI

Polisi Tak Berikan Izin Untuk Kegiatan HTI

Jakarta – Pemerintah lewat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akhirnya mencabut izin badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menegaskan, pihak kepolisian akan menindak dan tak memberi izin kegiatan yang dilakukan oleh HTI.

Polisi Tak Berikan Izin Untuk Kegiatan HTI

Ilustrasi

Tito pun menyatakan pihaknya siap untuk menindak jika ada bagian dari HTI yang masih melakukan kegiatan pasca pengumuman pembubaran.

“Silahkan pelajari UU Perppu itu. Itu ada perbuatan-perbuatan yang dilarang. Kalau perbuatan dilarang itu dilaksanakan maka polisi akan tegakkan hukum. Kedua yang jelas kita akan dengan ada pembubaran ini perizinan kegiatan maka tentu tidak akan kita berikan STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) kita tidak akan berikan juga,” ungkap Tito di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/7/2017).

Dirinya juga meminta agar pihak mana pun yang keberatan mengenai Perppu Ormas dan pencabutan izin badan hukum HTI dapat ditempuh dengan jalur hukum.

“Kalau mungkin ada yang berkeberatan gunakan mekanisme hukum. Silakan gugat atau apa pun namanya,” ujarnya.
Kemudian, Tito juga mengimbau agar semua pihak terutama bagian dari ormas lain tak melakukan aksi anarkis dalam melakukan penindakan. Sebab menurutnya, jika ada tindakan anarkis bukan Perppu Ormas yang akan digunakan pihak kepolisian. Namun UU Nomor 27 tahun 1999 pasal 107b.

“Itu perubahan KUHP beberapa pasal KUHP yang berhubungan dengan keamanan negara. Di situ disebutkan larangan ideologi yang bertentangan Pancasila yang dapat menimbulkan kerusuhan, korban jiwa atau harta benda ancaman 20 tahun,” tegasnya.

Baca juga: Jokowi Desak Pemerintah Papua Maksimalkan Kekayaan Alamnya

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara resmi mencabut status badan hukum dari organisasi masyarakat HTI, Rabu 19 Juli 2017. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Freddy Haris menyatakan jika pencabutan status badan hukum HTI merujuk kepada Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang ormas. (Yayan – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Mensos Imbau Kader NU Bisa Menghargai Perbedaan Pilhan saat Pilgub

Mensos Imbau Kader NU Bisa Menghargai Perbedaan Pilhan saat Pilgub

Jakarta – Kader Nahdlatul Ulama (NU) yang saat ini menjabat sebagai Menteri Sosial, Khofifah Indar ...