Jakarta — Hal ini lantaran sudah ada laporan penyelewengan yang disampaikan oleh DPR dan BPK RI terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di badan usaha milik negara, yakni PT Pelindo II. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun didesak segera memanggil dan memeriksa Menteri Badan Usaha Milik Negara (Menteri BUMN), Rini Soemarno.

KPK Diminta Segera Periksa Rini Soemarno Terkait Kasus Suap Pelindo II

Ketua Presidium Perhimpunan Masyarakat Madani (Prima), Sya’roni, menyampaikan, selama ini, PT Pelindo II sebagai perusahaan pelat merah hanya dijadikan bancakan oleh para pejabat dan mafia yang berkolaborasi di Kementerian yang sekarang dipimpin oleh Rini Soemarno.

“Kementerian BUMN di bawah kepemimpinan Rini Soemarno tidak ubahnya menjadi tempat bancakan. Kasus teraktual diantaranya megakorupsi di BUMN Pelindo II yang merugikan keuangan negara hingga Rp. 4,08 triliun. Dugaan korupsi di Pelindo II menyangkut perpanjangan kerjasama pengoperasian terminal petikemas Jakarta International Container Terminal (JICT) antara PT Pelindo II dengan Hutchison Port Holdings (HPH),” tutur Sya’roni, di Jakarta, Rabu (26/7/2017).

Bahkan, lanjut dia, berdasarkan hasil audit investigasi BPK, telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp 4,08 triliun dalam kontrak perpanjangan tersebut. Peran Rini Soemarno dalam perpanjangan kontrak itu pun sangat jelas, dan patut diduga ada aliran dana kepada Menteri BUMN Rini Soemarno, oleh karena itu KPK harus mengusutnya hingga tuntas.

“Atas terjadinya kerugian negara Rp. 4,08 triliun KPK harus cepat bertindak. Dan diantara yang patut ditetapkan sebagai tersangka adalah Menteri BUMN Rini Soemarno karena telah mengeluarkan ijin prinsip pada 9 Juni 2015 terhadap perpanjangan kontrak tersebut,” ujarnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)