Home > Ragam Berita > Nasional > Wow! KPK Temukan Uang Rp 20 Miliar di Kediaman Dirjen Perhubungan Laut

Wow! KPK Temukan Uang Rp 20 Miliar di Kediaman Dirjen Perhubungan Laut

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap di Kementerian Perhubungan terkait proyek yang ditangani oleh Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) tahun anggaran 2016-2017.

Wow! KPK Temukan Uang Rp 20 Miliar di Kediaman Dirjen Perhubungan Laut

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dalam OTT yang dilakukan dari Rabu (23/8/2017) malam hingga Kamis (24/8/2017) sore KPK berhasil mengamankan lima orang dan sejumlah barang bukti terkait kasus ini yang semuanya lantas dibawa ke kantor KPK, Jakarta, guna dilakukan pemeriksaan intensif.

Kelima orang yang diamankan tersebut yakni Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono (ATB), Komisaris PT Adhi Guna Keruk Tama Adiputra Kurniawan (APK), Manager keuangan PT AGK (S), Direktur PT AGK (DG), dan Kepala Sub Direktorat Pengerukan dan Reklamasi (W).

Selain itu, KPK juga mengamankan uang sejumlah kurang lebih Rp 20 miliar dari kediaman Antonius Tonny Budiono di Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

“Dalam OTT kami menyita sejumlah uang dan kartu ATM di kediaman ATB di Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Di sana ada empat kartu ATM dari tiga bank penerbit berbeda dalam penguasaan ATB dan 33 tas berisi uang dalam pecahan mata uang Rupiah, US Dolar, Poundsterling, Euro, Ringgit Malaysia, senilai total Rp 18,9 miliar cash dan dalam rekening Bank Mandiri terdapat sisa salso Rp 1,174 miliar. Sehingga total uang yang ditemukan di rumah ATB totalnya Rp 20 miliar,” ungkap Basaria, Kamis (24/8/2017) malam di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Setelah pemeriksaan selama 1×24 jam KPK menetapkan status tersangka kepada Antonius Tonny Budiono dan Adiputra Kurniawan.

Diduga kasus ini berkaitan dengan perizinan dan pengadaan proyek barang dan jasa di lingkungan Dirjen Perhubungan Laut TA 2016-2017.

KPK juga masih mendalami kemungkinan pemberian uang tersebut bukanlah yang pertama kalinya ini dan tidak hanya terkait satu proyek saja.

“Karena ini jumlah uangnya sangat banyak, kami menduga penerimaan ini bukan hanya dari satu proyek saja, tapi dari banyak proyek. Kami butuh waktu untuk memilah-milah,” tutur Basaria.

Adiputra Kurniawan selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Antonius Tonny Budiono yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12‎B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2001.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Sapi Dari Jokowi dan JK Jadi Obyek Foto Warga

Sapi Dari Jokowi dan JK Jadi Obyek Foto Warga

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyumbang masing-masing satu ...