Jakarta – Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid menegaskan partainya menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan karena isinya menghilangkan prinsip pembinaan ormas.
“Kami menolak Perppu Ormas karena setelah mendengarkan aspirasi masyarakat, pakar, dan berbagai ormas, mayoritas menilai Perppu tersebut membahayakan keberadaan ormas,” kata Hidayat di Gedung Nusantara III, Jakarta, Jumat (20/10/2017).
Dia menilai Perppu tersebut tidak sesuai dengan prinsip keormasan padahal karena ketika era orde baru, ormas dilakukan pembinaan namun dalam Perppu Ormas tidak mencantumkan hal tersebut.
Menurut dia, PKS menolak Perppu Ormas bukan mengabaikan keamanan Pancasila namun agar tidak ada bias dengan beragam kepentingan di luar Pancasila itu sendiri.
“PKS menegaskan kembali, kami pun menolak radikalisme sehingga penolakan kami terhadap Perppu Ormas itu tidak sama sekali berarti mendukung radikalisme,” ujarnya.
Hidayat menilai sia-sia saja kalau ada usulan agar Perppu Ormas disetujui dahulu lalu dilakukan revisi beberapa poin karena lebih baik langsung merevisi UU nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.
Baca juga: Tito : Anggota yang Maju Pilgub 2018 Harus Mengundurkan Diri
Menurut dia seharusnya pemerintah sejak awal mengajukan revisi UU Ormas dibandingkan mengeluarkan Perppu Ormas apabila dianggap ada hal yang tidak sesuai dengan kondisi kekinian.
“Menurut kami UU Ormas lebih dari cukup apabila pemerintah benar-benar melaksanalam seluruh ketentuan yang ada dalam UU tersebut,” katanya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)