Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno tidak ingin mengomentari terkait penetapan status tersangka rekan bisnisnya, Andreas Tjahyadi.
“Saya nggak comment-lah soal hukum,” kata Sandi di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2017).
Seperti diketahui sebelumnya, penyidik Reskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Andreas sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah di kawasan Curug, Tangerang.
Kasus yang juga menyeret nama Sandiaga Uno ini dilaporkan oleh Edward Soeryadjaya.
Sandiaga dan Andreas dituduh telah menggelapkan dana hasil jual-beli aset tanah senilai Rp 8 miliar yang merupakan milik rekan pelapor, Djoni Hidajat.
Sedangkan dalam pembelaannya, Andreas melalui kuasa hukumnya, P Parulian, menyebutkan bahwa tanah yang dimaksud tersebut diklaim milik PT Japirex, perusahaan industri rotan, dimana Sandiaga Uno duduk sebagai komisaris utamanya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)