Home > Ragam Berita > Nasional > Dinilai Lakukan Provokasi, Megawati Dilaporkan ke Polisi

Dinilai Lakukan Provokasi, Megawati Dilaporkan ke Polisi

Jakarta – Wasekjen DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah menduga laporan pidato Megawati Soekarnoputri di kepolisian merupakan provokasi jelang Pilkada Jawa Timur (Jatim). Megawati dilaporkan dengan tuduhan melakukan perbuatan yang menyatakan permusuhan atau kebencian atau penghinaan terhadap golongan tertentu pada pidato HUT PDI Perjuangan 10 Januari lalu.

Dinilai Lakukan Provokasi, Megawati Dilaporkan ke Polisi

“Mengapa demikian? Peristiwa pidato Ketua Umum PDI Perjuangan pada HUT PDIP ke 44 telah terjadi 11 bulan lalu, tepatnya tgl 10 Januari 2017, tetapi mengapa baru dilaporkan 8 November 2017 ketika tahapan pilkada Jatim baru dimulai digelar,” kata Ahmad, Rabu (8/11).

Menurut dia, laporan itu menjadi sesuatu tindakan hukum yang patut dicurigai sebagai upaya untuk memulai mengobarkan isu SARA dalam pilkada Jawa Timur. Dia meminta kepada segenap kader-kader PDIP se-Jawa Timur dan seluruh tim pendukung Saifulloh Yusuf dan Abdullah Azwar Anas sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim agar tidak terpancing dengan propaganda dan provokasi yang dilakukan berbagai pihak.

Baca juga: Terkait UMP, KSPI Ungkapkan Kekecewaannya Terhadap Anies-Sandi

Provokasi ini dinilainya untuk menciptakan instabilitas sosial dan politik di Jawa Timur dengan mengobar-ngobarkan isu SARA. Basarah menambahkan PDIP dapat memahami, dalam sistem negara hukum Indonesia, memang benar tiap-tiap warga negara dan masyarakat dapat melaporkan siapa pun ke Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Namun, kata dia, tidak semua laporan polisi itu wajib untik ditindaklanjuti Polri ke tingkat penyelidikan atau penyidikan apabila tidak memenuhi unsur-unsur pidananya. Apalagi jika laporan polisi tersebut didasari motif menimbulkan masalah SARA yqng dapat menciptakan konflik sosial di tengah masyarakat. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

x

Check Also

Sandiaga Uno Tak Melarang Pungutan RT/RW Ke Warga

Sandiaga Uno Tak Melarang Pungutan RT/RW Ke Warga

Jakarta – Media sosial dikejutkan dengan beredarnya surat pungutan sebesar Rp 100.000 per rumah di ...