Jakarta – Fahri Hamzah akhirnya angkat suara akan menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kebenaran dari total kerugian kasus korupsi e-KTP sebesar Rp 2,3 triliun.
Saat ditemui di Komplek Senayan, dirinya berkata “Saya juga akan menuntut kalau KPK tidak bisa membuktikan kerugian negara Rp 2,3 triliun saya kira itu akhir KPK. Bubarkan saja,”
Seperti yang dituturkan sebelumnya, Fahri mengatakan bahwa selama ini KPK hanya menggunakan keterangan terdakwa kasus korupsi Wisma Hambalang Muhammad Nazaruddin dalam menentukan kerugian negara di kasus e-KTP.
“Sebab DPR ini sudah babak belur gara- gara KPK disebut bancakan Rp 2,3 triliun di komisi II semua nama orang disebut,” ujarnya.
“Kalau dia (KPK) enggak bisa buktikan sementara ini sudah kemana-mana menurut saya itulah waktunya kita bubarkan KPK. Karena dia telah merusak kita (DPR),” tandasnya.
Sekedar informasi, saat ini KPK sudah menetapkan enam tersangka dari kasus e-KTP. Mulai dari Sugiharto mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil, Irman mantan Direktur Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, politisi Hanura Markus Nari, mantan bos PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiardjo, dan terakhir Ketua DPR Setya Novanto.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)