Home > Ragam Berita > BNN Ciduk Pentolan Ormas Yang Menjadi Pengedar Narkoba di Bali

BNN Ciduk Pentolan Ormas Yang Menjadi Pengedar Narkoba di Bali

Jakarta – Lantaran mngedarkan narkoba, Pentolan sebuah ormas di Bali diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali.

PKB Nilai PCC Dapat Dimassukkan Narkoba Jenis Baru

ilustrasi

Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa mengatakan, pada Sabtu (27/1/2018) sekira pukul 13.00 Wita di Jalan Uluwatu, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung pihaknya mengamankan tiga orang, di antaranya INJA (56),IKS (32), dan IWS (45).

Selain ketiga orang tersebut, petugas juga mengamankan 12 orang lainnya yang sedang mengonsumsi narkoba. “Hasilnya (mereka) positif memakai sabu,” katanya di Denpasar, Kamis (1/2/2018).

Dia menjelaskan, bahwa barang bukti yang diamankan ada 11 paket sabu seberat 5,72 gram bruto, 1 paket sabu berat 0,38 gram bruto serta 2 paket diduga sabu berat 0,80 gram bruto. Pelaku yang ditangkap merupakan bandar jaringan Malang-Bali.

“Jaringan Malang- Bali ini kami juga merupakan pentolan anggota ormas besar di Bali,” paparnya.

Diketahui, tersangka berinsial KL yang diringkus di Jalan Tukad Pancoran, Panjer, Denpasar. Dalam penangkapan turut ditemukan barang bukti 4 paket sabu berat 1,49 gram bruto.

Setelah menginterogasi KL didapat Informasi tentang pelaku lain yaitu ABH di rumah kosnya, Jalan Tukad Pancoran, Panjer, Denpasar . Di lokasi ditemukan barang bukti yaitu sabu 5 paket berat 2,69 bruto serta 1 butir ekstasi bentuk minion warna hijau muda.

Pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut. “Dari sana diketahui otak pelaku yaitu AW yang merupakan korlap salah satu ormas. AW merupakan seorang residivis dan sebagai bandar,” katanya.

Dia menyatakan, AW berperan mengatur peredaran dan pernah langsung juga mengambil barang narkotika ke Lembaga Pemasyarakatan Lowok Waru Malang dari narapidana berinisial AD.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap AW ditemukan barang bukti 4 paket sabu seberat 2,3 gram bruto, 35 pil berbentuk minion warna hijau muda diduga ekstasi.

“Mereka memiliki peran masing–masing tersangka KL yang bertugas mengambil bahan ke Malang. ABH alias Kicen mengambil bahan ke Malang dan Ngawi. Dan AW merupakan otak pelaku, memiliki peran sebagai pemilik barang atau Bandar,” katanya.

Ketiga orang tersangka diamankan di Kantor BNNP Bali untuk dilakukan pemeriksaan untuk pengembangan jaringan dan dilakukan penyidikan terhadap tindak pidana Narkotika. Selain menangkap tiga orang pelaku tersebut diatas, BNNP Bali juga mengamankan istri dari ABH, serta pacar dari Agung AW.

Setelah dilakukan tes urine terhadap kedua wanita tersebut, ternyata keduanya positif mengandung methamphetamina dan amphetamina. “Untuk tersangka AW adalah residivis yang pernah dipenjara selama 4 tahun dan merupakan pengedar jaringan Jawa –Bali,” paparnya.

Pihaknya juga melakukan penangkapan pertama pada 14 Januari 2018 pukul 10.00 Wita dan berhasil mengamankan SH, yang merupakan residivis kasus narkotika. Tersangka SH diringkus di Pemogan Denpasar, dengan barang bukti sabu dengan seberat 1,015 gram.

Pihaknya juga mengamankan tersangka PM alias Boby pada Jumat 19 Januari 2018 pada pukul 11.30 Wita. Dia ditangkap di Jalan Bukit Tunggal, Denpasar dan membawa sabu seberat 1,74 gram.

“Total barang bukti dari ke-4 kasus ini dengan 8 tersangka ini adalah narkotika jenis sabu dengan berat total 10,95 gram dan 36 butir pil ekstasi. Semua tersangka melanggar Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – Undang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 Tahun dan maksimal seumur hidup,” tutupnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Fadli Zon Sebut Jokowi Pencitraan Jadi Imam Shalat, Politisi PDIP : Bicara Yang Cerdaslah

Fadli Zon Sebut Jokowi Pencitraan Jadi Imam Shalat, Politisi PDIP : Bicara Yang Cerdaslah

Jakarta – Anggota Komisi III sekaligus politisi PDI-P Junimart Girsang mengkritisi pernyataan Wakil Ketua DPR ...