Jakarta – Sandiaga Uno kali ini ungkapkan ketentuan mengenai perijinan cuti bagi PNS DKI pria yang menemani istrinya melahirkan. Kali ini PNS tersebut mendapatkan jatah yang totalnya mencapai empat pekan.

Sandiaga Izinkan PNS Cuti 4 Minggu Temani Istri Melahirkan

Saat ditemui di Balai Kota kemarin, dirinya mengungkapkan jika “Kami satu minggu sebelum kelahiran dan tiga minggu setelah kelahiran,”

Ia mengatakan program itu sudah dijanjikan sebelum dia dan Gubernur DKI Jakarta menjabat. Sandiaga senang karena pemerintah pusat membuat aturan yang bisa menjadi cantolan bagi Pemprov DKI Jakarta untuk mengeluarkan pergub mengenai hal itu.

“Jadi kami sampaikan untuk PNS yang menemani istrinya melahirkan kami beri fasilitas cuti untuk menemani istri,” kata dia.

Usai mengungkapkan kebijakan baru tersebut, dirinya berharap hal tersebut bisa membuat PNS DKI maksimal dalam memberi dukungan untuk istri mereka. Sedangkan disisi lain, Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Syamsudin Lologau mengatakan sudah ada beberapa PNS yang mengajukan cuti ini. Mereka umumnya meminta cuti lima hari kepada pimpinan unit dan BKD.

“Kalau Pak Gubernur itu lima hari (cuti) itu sudah luar biasa, jadi enggak usah satu bulan. Kalau umpamanya gawat, bisa melebihi itu,” kata Syamsudin.

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)