Jakarta – Memang tidak ada larangan bagi Partai politik atau pasangan calon peserta pemilu untuk menggalang dana ke masyarakat. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman juga mengatakan untuk tidak melarang ppenggalangan dana yang dilakukan oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

KPU Tak Melarang Penggalangan Dana Oleh Capres

“Undang-undang itu memperbolehkan dana kampanye, regulasi memang membuka ruang pada peserta pemilu untuk mengumpulkan dana kampanye dari individu-individu maupun yang berbadan hukum,” kata Arief di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Minggu (24/6/2018).

Meskipun tidak ada larangan terkait hal itu, Arief menegaskan bahwa ada aturan bagi parpol atau pasangan calon peserta pemilu dalam mengumpulkan dana. Arief mengatakan, yang pertama, yakni parpol dan para paslon peserta pemilu harus transparan terkait jumlah dana yang didapat selama pengumpulan tersebut.

“Jadi misalnya dari individu atau badan hukum, kedua identitas penyumbang harus jelas. Jadi kalau enggak jelas, sumbangan enggak boleh dipakai,” ucap Arief.

Lantas, Arief melanjutkan mereka juga harus mengumumkan jumlah besaran dana yang diperoleh dari hasil pengumpulan, termasuk tentang sumber darimana dana itu diperoleh. Yang terakhir, lanjut Arief, parpol dan paslon peserta pemilu harus melaporkan ke KPU terkait penggunaan dana yang didapat dari hasil penggalangan.

“Jadi enggak boleh dari hasil korupsi, dari dana asing. Ketiga identitas lengkap, harus disertakan. Jadi enggak boleh dari anonymus atau noname,” terang Arief.

“Kalau uang-uang yang dikumpulkan mau dipakai, ini harus dilaporkan, dengan syarat-syarat itu tadi,” tandas Arief.

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)