Home > Ragam Berita > Nasional > Bupati Rita Tidak Lagi Mempunyai Hak Politik

Bupati Rita Tidak Lagi Mempunyai Hak Politik

Kutai Kartanegara – Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain hukuman pidana, majelis hakim juga memutuskan untuk mencabut hak politik Rita.

Bupati Rita Tidak Lagi Mempunyai Hak Politik

Bupati Rita

Di kasusnya, Rita terbukti menerima suap dan gratifikasi bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa I dan terdakwa II berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak menyelesaikan masa tahanan,” ujar ketua majelis hakim Sugiyanto saat membacakan putusan untuk Rita dan Khairudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (6/7/2018).

Sedangkan Khairudin divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Rita bersama Khairudin terbukti menerima gratifikasi dari para pemohon izin dan kontraktor di Pemerintah Kabupaten Kukar sebesar Rp 110.720.440.000. Uang itu ia terima selama menjabat sebagai bupati, dalam kurun Juni 2010 hingga Agustus 2017.

Penerimaan uang itu berawal saat Rita terpilih menjadi Bupati Kukar periode 2010-2015. Saat itu, Rita meminta Khairudin yang juga menjadi tim pemenangannya, untuk mengurusi uang perizinan proyek-proyek di Pemkab Kukar.

Dalam kurun waktu tersebut, Khairudin menyampaikan ke sejumlah kepala dinas agar memenuhi permintaan Rita. Yakni, memungut sejumlah uang kepada para pemohon dan rekanan proyek pada Pemkab Kukar.

Baca juga: Petinggi Tik Tok Telah Lakukan Pertemuan dengan Rudiantara

Nilai gratifikasi tersebut berbeda dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jika mengacu pada surat dakwaan, jaksa menduga Rita dan Khairudin menerima gratifikasi sebesar Rp 469,4 miliar. Lalu pada pembacaan tuntutan, nilai gratifikasi tersebut berubah menjadi Rp 248,9 miliar.

Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin dinilai melanggar pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

TGB Dukung Jokowi Dua Periode, Ini Reaksi Prabowo

TGB Dukung Jokowi Dua Periode, Ini Reaksi Prabowo

Jakarta – Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto mengaku tidak mempersoalkan pernyataan Gubernur NTB, TGH Muhammad ...