Home > Ragam Berita > Nasional > Sandiaga Wudhu di Gayung, Mahfud MD Jelaskan Tata Cara Fiqih

Sandiaga Wudhu di Gayung, Mahfud MD Jelaskan Tata Cara Fiqih

Jakarta- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD ikut angkat bicara memberikan komentar pada video Sandiaga Uno sedang berwudlu dari gayung yang sedang viral di media sosial. Calon Wakil Presiden nomor urut 2 itu diketahui hanya menggunakan air dalam gayung untuk berwudlu.

Sandiaga Wudhu di Gayung, Mahfud MD Jelaskan Tata Cara Fiqih

Mahfud MD

Sayangnya cara Sandiaga saat berwudlu menggunakan air dalam gayung itu adalah bukan menyiramnya dan membuatnya mengalir, melainkan mengambil air dengan cara dikobok. Publik menilai Sandiaga kurang mengetahui tata cara berwudlu yang benar.

Meski begitu, ada juga beberapa lainnya menilai cara wudhu Sandiaga Uno itu tetap sah. Sebab, dalam kondisi tertentu dipebolehkan wudhu seperti itu, apalagi tidak ada keran. Bahkan, ada yang menyamakan dengan zaman Rasulullah SAW dulu, di mana air tidak berlimpah seperti di Indonesia saat ini.

Baca juga : Netizen Ramai Komentari Video Sandiaga Wudhu di Gayung

Mahfud MD pun akhirnya buka suara untuk menjelaskan tata cara berwudlu yang benar. Melalui media sosial Twitter miliknya, Mahfud mengatakan bahwasanya secara fiqih yang dianut Aswaja, pada umumnya wudhu tidak memakai air mustakmal.

Di mana mustakmal artinya yakni air bekas pakai, seperti sudah disentuh. Ia juga menjelaskan, yang diusapi adalah seluruh wajah. Bukan hanya pipi, hidung, mata, dagu, kemudian juga dari telapak tangan sampai siku.

Namun, ia meminta pernyataannya itu tidak dipolitisir jelang Pilpres 2018 ini. Mahfud juga menegaskan bahwasanya apa yang ia tulis itu merupakan tata cara fiqih. Selain itu, Mahfud juga menjelaskan soal 2 qulah dan air mustakmal.
(Muspri-www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Sekjen Partai Demokrat : Cuitan Andi Arief Tidak Bikin Keributan

Sekjen Partai Demokrat : Cuitan Andi Arief Tidak Bikin Keributan

Jakarta – Andi Arief dikabarkan tidak akan mendapat sanksi dari Partai Demokrat. Hal tersebut ditegaskan ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135