Jakarta – TKN Joko Widodo-Ma’ruf Amin berikan pertanyaan perihal fungsi dari Tim Pencari Fakta (TPF) kecurangan pemilu. Selain menilai bahwa pembentukan TPF hanya dipenuhi oleh kepentingan politik, TKN dengan tegas menolak pembentukan tim tersebut.

Tim Jokowi Minta Kubu Prabowo Tak Genit Soal Desakan TPF Kecurangan Pemilu

Saat ditemui kemarin, Ade Irfan Pulungan selaku Direktur Hukum dan Advokasi TKN menuturkan bahwa “TPF ini apa fungsinya dulu? Jangan juga mereka yang makan enak, terus kita disuruh cuci piring, nggak mungkin juga dong. Jangan mereka yang melakukan indikasi diduga melakukan kecurangan, disuruh kita untuk membuat TPF, nggak mau juga dong,”

Irfan juga mempertanyakan legalitas atau payung hukum dari TPF. Ia menyebut pembentukan TPF adalah delegitimasi kewenangan Bawaslu sebagai pengawas pemilu.

“Kan TPF itu juga merupakan delegitimasi kewenangan Bawaslu. Karena kewenangan terhadap pengawasan pemilu itu ada di Bawaslu sesuai dengan UU,” ucap Irfan.

“Terus fungsinya TPF itu apa? Nah, kita jangan terlalu genit lah, jangan berpikirnya terlalu berlebihan lah. Ikutilah prosedur yang ada, mekanisme yang ada, sesuai dengan demokrasi dan aturan hukum yang ada,” imbuhnya.

Hal ini untuk menjawab pernyataan Andre Rosiade sebelumnya yang menuturkan bahwa “Saya tantang balik Anda. Kalau Anda tidak pengecut, ayo dukung bikin tim pencari fakta kecurangan, dorong Pak Presiden terbitkan Keppres tim pencari fakta. Kami tunggu Saudara Arya kalau Anda berani dan bernyali,”

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)