Jakarta – Polri didorong oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara untuk mengawasi grup perpesanan instan berbasis aplikasi, WhatsApp. Rudiantara menjelaskan, grup perpesanan akan dapat dijangkau oleh Polri jika terindikasi melakukan tindakan kriminal.

“Polri itu menyampaikan, dia akan masuk (grup) apabila ada laporan ada anggota grup yang commit a crime (melakukan tindak kejahatan). Misalnya ada 100 anggota grup, di dalamnya ada yang terkait kriminal, polisi bisa masuk bisa. Saya dukung,” ujarnya saat dijumpai di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Senin petang, 17 Juni 2019.

Rudiantara menjamin tidak akan ada bentrok tugas antara kementeriannya dan Polri dalam melakukan pengawasan di jagad maya ini. Saat melakukan penelusuran Polri justru akan beekolaborasi dengan Kominfo.

Menurut Rudiantara, polisi akan masuk ke grup-grup WhatsApp dengan bantuan Kominfo. Pada suatu waktu, jika terindikasi melakukan kejahatan di dalam grup perpesanan, polisi bakal meminta Kominfo untuk mrelakukan pengecekan. Namun, pengecekan tetap harus sesui dengan aturan yang berlaku.

“Kalau ada aksi kriminal, ada delik aduan, ada delik umum, anggota grup tersangkut, Polri baru akan masuk,” ujarnya.

Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal Polri sebelumnya mengumumkan bakal melakukan pengawasan terhadap grup-grup WhatsApp, selain menggelar patroli siber di media sosial. Tim siber kepolisian menjaminkan bahwa patroli itu hanya dilakukan di grup WhatsApp yang terindikasi dengan berita hoaks.

Kominfo mencatat, pasca-Pemilu, terjadi peningkatan kabar hoaks di dunia maya. Tidak hanya melalui grup perpesanan saja, kabar hoaks juga tersebar melalui laman-laman atau URL.

Meski didapati masih banyak, terajadi penurunan URL yang memuat berita hoaks. Rudiantara menjelaskan bahwa penurunan tersebut terjadi setelah aksi massa22 Mei. Pada saat aksi massa berlangsung didapati 600 hingga 700 persebaran URL yang mengandung kabar bohong dan hasutan, namun sekarang mengalami penyusutan menjadi 100.

Meski ada penurunan jumlah berita hoask, masyarakat tetap diminta untuk tetap waspada. Ia juga menyerukan kepada pengguna Internet untuk tidak menyulut berita hoaks di grup perpesanan mereka. (Hari-www.harianindo.com)