Jakarta – Melalui pengacaranya, Eggi Sudjana meminta kepada pihak kepolisian agar menghentikan penyidikan atas kasus dugaan makar yang menjeratnya. Ketiadaan bukti yang kuat menjadi alasan permintaan Eggi tersebut.

“Kita mengajukan penghentian penyidikan dalam kasus makar ini, mengajukannya ke Kapolda Metro Jaya dan Kapolri. Jadi menurut pandangan kami ini kasus belum cukup 2 alat bukti sehingga harus logikanya, seyogyanya dihentikan,” kata Alamsyah Hanafiah, salah satu pengacara Eggi, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/06/2019).

Tak hanya kurangnya barang bukti, Alamsyah juga menyebut bahwa Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan sebagai tempat kejadian perkara bukanlah kantor pemerintahan.

Baca Juga: Lieus Sungkharisma Berharap Permohonan Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana Dikabulkan

“Kertanegara itu hanya rumah rakyat biasa. Karena di dalam kasus makar ini harus ada perbuatan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah. Di mana lokasi pemerintah? Pemerintah itu ‘kan di gedung-gedung pemerintah, bukan di Kertanegera,” ujar Alamsyah.

Ia juga memandang bahwa tuduhan makar terhadap Eggi tidaklah tepat. Alamsyah beralasan bahwa tuduhan makar bukan hanya sekadar ucapan melainkan harus dibuktikan dengan adanya perbuatan makar itu sendiri.

“Kalau pernyataan makar ini berarti ucapan. Sedangkan kasus makar itu harus timbul dari perbuatan, bukan ucapan. Kalau ucapan pasalnya bukan pasal makar, tapi penghinaan terhadap presiden,” imbuhnya.

“Ya kalau permintaan Eggi sendiri minta dihentikan penyidikan dan dia juga minta dikeluarkan dari tahanan. Permintaan dengan saya membuat surst SP3,” simpulnya. (Elhas-www.harianindo.com)