Jakarta – Permadi Arya atau yang biasa disapa Abu Janda angkat bicara terkait kasus Ustaz Rahmat Baequni yang telah ditetapkan menjadi tersangka penyebaran hoaks anggota KPPS meninggal karena diracun.

Abu Janda melalui akun Twitter miliknya @permadiaktivis menuding Baequni sebagai manusia gua. Ia kemudian meminta agar Baequni ditahan pasca diciduk polisi, Kamis (20/06/2019) malam.

“Kenapa bangsa kita belum punya roket sendiri seperti india? belum riset teknologi 5G? belum bikin Robotic Artificial Intelligent?” tulisnya, Jumat (21/06/2019).

“Karena masih banyak manusia gua gagal evolusi seperti ini. kalo bisa jangan sampai keluar lagi, jangan sampai berkembang biak,” sambungnya.

Diketahui, Ustaz Rahmat Baequni telah menyandang status sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks terkait informasi meninggalnya ratusan anggota KPPS disebabkan karena sengaja diracun.

Penceramah kondang ini pun ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar dan masih dalam proses penyelidikan.

“Sekarang sudah dalam proses materi penyidikan,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudho Wisnu Andiko di Mapolda Jawa Barat, Jalan Sukarno Hatta, Bandung, Jumat (21/06/2019).

Ada dua alat bukti digital yang ditunjukkan kepolisian yang menyebabkan Baequni kini berstatus tersangka. Pertama, video ceramah Bagequni berdurasi 2 menit 20 detik yang diunggah di akun Twitter @CH_chotimah. Materi yang disampaikan Baequni dalam video itu yang menuding gerakan NII (Negara Islam Indonesia) merupakan sengaja dibentuk oleh inteligen dan Densus 88 Anti Teror.

“Ada konten yang perlu kita dalami yaitu adanya penciptaan kondisi oleh aparat terkait penciptaan teroris nah inipun tidak benar,” katanya.

Kedua, yakni pada video kedua yang dijadikan alat bukti adalah video yang disebarkan oleh akun Twitter @narkosun yang bermuatan tudingan Baequni perihal kasus meninggalnya petugas KPPS dalam pemilu 2019 kemarin.

Baequni pun dijerat dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang RI Nomor 46 tenang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU nomor 11 tahun 2008 yaitu tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 207 KUHPidana.

“Ancaman hukuman di atas 5 tahun maka dari itu kita dari tim penyidik akan meminta pendapat tim ahli baik ahli pidana maupun bahasa,” tutupnya. (Hari-www.harianindo.com)