Jakarta – Sanksi administrasi untuk para penunggak pajak kendaraan bermotor telah dihapus oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 16 September hingga 30 Desember 2019.

Akan tetapi, apabila masih ada yang membandel, Pemprov DKI Jakarta tidak segan-segan untuk menagihnya secara langsung. Bahkan, bagi penunggak pajak mobil mewah akan dilakukan penagihan secara door to door dengan keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

“Jika mereka tidak menggunakan kesempatan di tahun ini, kami akan lakukan razia gabungan door to door. Kemarin kami lakukan dengan KPK RI bidang Korsupgah (Koordinasi dan Supervisi Pencegahan). Kami datangi satu penunggak pajak restoran,” kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin.

“Nah, mungkin (penunggak pajak-Red) mobil mewah akan sama seperti itu. Jadi kita akan lakukan juga bersama teman-teman dari KPK untuk menagih pajak-pajak mobil mewah. Langsung door to door,” terangnya lagi.

Terdapat sekitar 1.500 mobil mewah dan moge yang belum menunaikan kewajiban membayar pajak.

“Nanti kita akan lakukan sosialisasi kepada asosiasi Lamborghini dan Ferrari atau asosiasi mobil mewah lain, termasuk asosiasi artis Indonesia. Kan artis juga banyak yang punya mobil mewah, bagi yang belum bayar kita sosialisasikan untuk segera membayar,” terang Faisal.

Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi, serta pemotongan biaya BBN-KB dan PKB. (NRY-www.harianindo.com)