Jakarta – Baru-baru ini beredar kabar perihal pencopotan dari tiga anggota TNI dari jabatannya lantaran ulah postingan yang dilakukan oleh para istri mereka dengan melontarkan nyinyiran terkait dengan peristiwa penusukan yang menimpa Menko Polhukam, Wiranto, di Pandeglang, Banten.

Diketahui ketiga anggota TNI tersebut adalah Peltu YNS, anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya, Komandan Distrik Militer Kendari, Kolonel HS dan Sersan dua Z. Kolonel HS dan Sersan Dua Z tidak hanya diturunkan dari jabatannya, namun mereka pun harus mengalami penahanan selam 14 hari.

Jenderal TNI Andika Perkasa Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) sebelumnya memberikan penjelasan bahwa para anggota TNI tersebut dijatuhi hukuman lantaran ulah istri mereka yang nyiyir terhadap insiden Wiranto.

Sementara itu, diketahui ketiga istri tersebut, adalah FS, IPDL, dan LZ, juga dilayangkan laporan terhadap mereka ke kepolisian lantaran diklaim telah melanggar Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Kapolresta Sidoarjo mengkonfirmasi kebenaran laporan yang dilayangkan oleh POM AU terkait dengan tindak pidana ITE dengan terlapor FS.

“Saya sampaikan benar, tadi malam SPKT Polresta Sidoarjo menerima laporan tersebut. Saat ini sedang penanganan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Mohon waktu,” tuturnya saat ditanya wartawan melalui pesan WhatsApp, Sabtu (12/10/2019).

Para istri tiga anggota TNI tersebut diklaim telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Hr-www.harianindo.com)