Jakarta – Mahfud MD, selaku Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) mengklaim belum mengetahui terkait surat pencekalan yang ditunjukkan oleh Habib Rizieq Syihab, pimpinan Front Pembela Islam (FPI).

Diketahui sebelumnya, Habib Rizieq Syihab telah memperlihatkan surat pencekalan dari pihak pemerintah Indonesia kepada pemerintah Arab Saudi yang membuatnya tidak bisa pulang ke Indonesia hingga kini.

Terkait hal itu, Menko Polhukam mengklaim belum mengetahui adanya surat itu. Mahfud mengatakan ingin melihat dan membuktikan dahulu adanya surat pencekalan itu.

“Jadi, surat pncekalan itu ada masalah yang disebutkan di situ kenapa harus dicekal. Jadi, saya belum tahu. Nanti saya mau lihat kalau memang ada surat pencekalan itu apa masalahnya,” kata Mahfud MD di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Minggu (10/11/2019).

Mahfud beranggapan bahwa Rizieq Syihab adalah warga negara Indonesia, maka ia juga harus mendapat perlindungan dan perlakuan hukum yang sama. Di siis lain, dia mengaku dalam setiap hukum selalu juga dihadapkan pada dilema.

“Jadi, di sini ada pertemuan mengatur hukum, mengatur negara itu memang selalu dihadapkan pada dilema. Pada satu sisi melindungi hak-hak asasi warga, pada satu sisi mempertahankan negara.Sehingga di sini menggunakan security dibawa pendekatan HAM,” pungkasnya ketika ditemui awak media. (NRY-www.harianindo.com)