Aceh – Mukhlis bin Muhammad (48), anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Besar, dijatuhi hukuman cambuk lantaran melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Kamis (31/10/2019) siang di Taman Bustanussalathin, Banda Aceh.

Berdasarkan putusan Majelis Hakim Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, Rabu (23/10) sang ulama tersebut diharuskan menjalani hukuman cambuk, lantaran terbukti melakukan perbuatan zina dengan NbA (45).

Majelis Hakim Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap pasangan yang tidak halal tersebut masing-masing 30 serta 25 cambukan lantaran kedapatan melakukan pernuatan asusila di kawasan Pantai Ulee Lheue, Banda Aceh.

Diketahui, NbA (45) adalah ibu rumah tangga yang masih berstatus istri orang.

Sementara bagi Mukhlis, selain harus menghadapi hukuman cambuk, statusnya sebagai anggota MPU Aceh Besar pun berada diujung pemecatan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, M Hidayat, saat diwawancara oleh awak media, terlihat dengan sengaja menutupi status Mukhlis sebagai anggota MPU Aceh.

Padahal, Wakil Bupati Aceh Besar, Tgk Husaini A Wahab atau akrab disapa Waled Husaini, sudah mengonfirmasi kebenaran bahwa Mukhlis merupakan anggota dari MPU Aceh.

“Ya kalau kalian sudah komfirmasi ke wakil bupati dan ternyata benar, berarti itu benar. Saya di Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, berpedoman pada identitas yang sebenarnya yaitu KTP. Menyangkut profesi sampingan atau lainnya saya tidak tahu,” tutur hidayat.

Hidayat mengklaim, saat dibekuk, pihaknya mendapati KTP Mukhlis sebagai seorang wiraswasta. (Hr-www.harianindo.com)