Mamuju – Resah dengan kemunculan ajaran kepercayaan di tengah masyarakat, sejumlah warga Mamuju, Sulawesi Barat, memutuskan untuk melaporkan hal tersebut ke Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ajaran tersebut dianggap menyimpang lantaran menjanjikan pengikutnya mampu melihat Tuhan dengan syarat membayar ratusan ribu rupiah.

Aduan tersebut dikonfirmasi benar adanya oleh MUI. Masyarakat sekitar melapor lantaran resah dengan aktivitas aliran tersebut.

“Beberapa waktu lalu ada laporan dari masyarakat kepada kami selaku MUI, khususnya dari tokoh masyarakat di Desa Karampuang, melaporkan kepada kami secara tertulis berkaitan dengan adanya kelompok-kelompok, semacam pengajian, yang dilakukan dari rumah ke rumah, di mana isi dari ajaran atau paham yang disampaikan banyak yang tidak sesuai dengan ajaran Islam,” ujar Ketua MUI Mamuju, KH Namru Asdar pada Selasa (12/11/2019).

Namru menuturkan sejumlah ajaran yang dinilai sesat berdasarkan dari pengaduan warga. Ajaran tersebut melarang penyebutan kata ‘Allah’ dalam mendirikan salat. Tak hanya itu, kelompok tersebut juga menyatakan larangan untuk mandi wajib karena menganggap air mani adalah suci.

“Misalnya ketika salat, tidak boleh menyebut kata ‘Allah’ karena dianggap kafir dan musyrik. Selain itu, juga tidak boleh mandi wajib karena air mani dianggap suci,” tutur Namru Asdar.

Selain itu, Namru mengatakan bahwa ajaran tersebut mewajibkan para pengikutnya untuk membayar uang dengan kisaran Rp 300 ribu hingga 700 ribu sebagai syarat untuk melihat Tuhan.

Oleh karena itu, Namru berharap agar Kemenag Sulbar segera melakukan antisipasi untuk menyelidiki keberadaan ajaran sesat tersebut. Ia berpandangan bahwa hal tersebut menjadi perlu lantaran pengikut ajaran tersebut semakin banyak. (Elhas-www.harianindo.com)