Jakarta – Hingga saat ini, pemerintah mengaku belum bisa menerbitkan surat perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI). Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, proses penerbitan masih terganjal dengan masalah AD/ART dari ormas tersebut.

“Sudah diumumkan kan (menurut informasi dari Mendagri Tito Karnavian). Ya itu pengumumannya, begitu,” ujar Mahfud di Auditorium Universitas Trisakti, Jakarta Barat, Jumat (29/11/2019).

Kemudian, Mahfud dalam keterangannya juga membenarkan pernyataan serupa yang dilontarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait persoalan AD/ART yang menjadi pengganjal perpanjangan izin ormas FPI.

“Iya. Ya itu pengumumannya. Ada permasalahan sehingga tidak bisa dikeluarkan sekarang (surat izin perpanjangan). Ya itu saja,” ungkap Mahfud.

BACA JUGA: FPI KLAIM SUDAH JELASKAN KHILAFAH ISLAMIYAH KEPADA KEMENAG

Meski demikian, Mahfud memilih untuk tidak berkomentar lebih lanjut. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu meminta agar publik tetap bersabar menunggu.

Diberitakan sebelumnya bahwa Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa proses perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) FPI membutuhkan waktu yang lebih lama. Tito menyebut AD/ART FPI memiliki sejumlah masalah.

Hal tersebut diungkapkan sebagai jawaban atas pernyataan dari anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P Junimart Girsang yang mewanti-wanti pemerintah agar cermat dalam menerbitkan surat perpanjangan SKT ormas tersebut.

“Tapi, kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah. Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di Aceh apakah seperti itu?” kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019). (Elhas-www.harianindo.com)