Palembang – Penyidik dari Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatra Selatan mengamankan RF (33), seorang aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel. Sebab, RF melakukan pemalsuan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Bermodalkan STNK dan SIM bekas dan kadaluwarsa, RF kemudian mendaur ulang dan menjualnya ke masyarakat. ASN yang bekerja di Samsat Palembang tersebut diciduk aparat di rumahnya di di Jalan Macan Kumbang, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, pada Selasa (26/11/2019).

“Pengakuan tersangka, dia menawarkannya ke masyarakat yang hendak mengurus pajak kendaraan di Samsat. Tersangka dapat Rp700 ribu sekali buat, uangnya untuk dirinya. Dugaannya dilakukan perorangan, oknum itu sendiri,” kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi pada Kamis (28/11/2019).

RF mengaku melakukan praktik tersebut selama tiga bulan. Ia mendapatkan STNK bekas tersebut di tempat kerjanya. Setelah memperoleh STNK bekas, barulah RF mendaur ulang hingga nampak seperti baru.

“Jadi seakan-akan asli, dibuat sangat mirip,” ujar Supriadi.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti laptop, printer, setrika, 45 lembar STNK mobil dan motor kadaluwarsa, 11 lembar STNK palsu, hologram yang sudah direndam, serta 9 SIM B1 dan C palsu.

“Dari barang bukti yang diamankan, cukup banyak STNK dan SIM yang dipalsukan. Jadi kami imbau untuk masyarakat yang pernah berurusan dengan tersangka untuk melapor,” ujarnya.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Dwi Asmoro dalam keterangannya mengkonfirmasi bahwa RF memang ASN yang bekerja di Samsat Palembang. Praktik yang dilakukan oleh RF tersebut merugikan negara lantaran uang yang didapat masuk ke kantong pribadi.

“Ini murni perbuatan oknum, sudah masuk pidana. Jadi kami serahkan ke penyidik Ditreskrimum untuk menanganinya,” kata Dwi. (Elhas-www.harianindo.com)