Terdapat 18.633 pengaduan pinjol ilegal, mayoritas pengadu berusia 16-35 tahun


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan aktivitas pinjaman online (Pinjol) ilegal masih marak terjadi. Berdasarkan data Satuan Tugas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), terdapat 18.633 pengaduan terkait pinjol ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi mengatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak 6.533 laporan berasal dari masyarakat berusia 16 hingga 25 tahun atau sekitar 35% dari total 18.633 laporan pinjol ilegal.

Sedangkan pelapor berusia 26 hingga 35 tahun mencapai 7.211 pemberitaan atau 38,7% pemberitaan.

“Penyebabnya apa? Kenapa banyak sekali masyarakat termasuk generasi muda yang memilih pinjaman online ilegal? Yang pertama adalah kebutuhan dan keinginan yang mendesak. Kalau anak muda ini, bisa jadi juga konsumtif dan sebagainya,” kata Frederica dalam Konferensi Pers Bulanan RDK (RDKB) November 2025, Kamis (12/11/2025).

Baca juga: 117.301 Akun Penipu Diblokir, Total Kerugian Capai Rp 8,2 T

Pinjol ilegal menawarkan proses yang sangat mudah tanpa verifikasi ribet seperti di platform resmi. Banyak kasus yang ditemukan, pinjol ilegal bahkan langsung mencairkan dana tanpa adanya jaminan kemampuan membayar orang yang meminjam.

Akses digital saat ini juga memicu masyarakat meminjam uang tanpa memahami risikonya.

“Jadi sepertinya perlu solusi. Karena kalau dari pinjaman OJK yang legal tentu akan minta datanya, lakukan verifikasi, dan sebagainya. Sebaliknya, kalau ilegal, kalau bisa langsung kirimkan saja ke seseorang, itu saja. Mudah-mudahan tidak mampu bayar, nanti dikenakan bunga dan sebagainya,” jelas Frederica.

Untuk mencegah maraknya pinjol ilegal, OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Digital terus melakukan Patroli Siber setiap hari, menutup aplikasi dan situs pinjol ilegal, serta menggencarkan edukasi literasi keuangan kepada masyarakat.

“Agar mereka tidak terjebak pada penawaran-penawaran ilegal, baik itu pinjaman ilegal maupun investasi ilegal. Dan juga bagaimana mendidik mereka melek finansial dengan cara yang cerdas, lalu bagaimana mereka bisa mempersiapkan masa depan yang lebih baik,” ujar perempuan yang biasa disapa Kiki itu.

Tonton juga video ‘Polisi Ungkap 2 Kacang pinus Dilarang Memeras Nasabah padahal Cicilan Sudah Lunas:

(Gambas: video 20 detik)

(jam/hns)

Source link