33 Pelaku Usaha Jasa Keuangan Kena Sanksi OJK


Jakarta

Sebanyak 33 pelaku usaha sektor pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) dikenakan sanksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman mengatakan, 33 pelaku industri PVML tersebut terdiri dari 15 perusahaan pembiayaan, 4 perusahaan modal ventura, dan 14 perusahaan penyedia pinjaman online (Pindar) atau dikenal juga dengan pinjaman online (Pinjol).

“Selama November 2025, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif antara lain kepada 15 perusahaan pembiayaan, 4 perusahaan modal ventura, dan 14 penyelenggara Pindar,” kata Agusman dalam Konferensi Pers Bulanan (RDKB) RDK November 2025, Kamis (11/12/2025).

Sanksi tersebut dikenakan atas berbagai pelanggaran terhadap peraturan OJK (POJK) yang berlaku. Selain itu, sanksi ini juga merupakan hasil kegiatan pemantauan rutin dan pemeriksaan lanjutan yang dilakukan OJK pada periode tersebut.

“Untuk pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku atau akibat pengawasan dan/atau pemeriksaan lanjutan,” kata Agusman.

Selain itu, Agusman mengatakan OJK telah memantau pemenuhan kewajiban minimum penyertaan modal. Ia melaporkan, saat ini terdapat 4 dari 145 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi modal minimum Rp 100 miliar.

Selain itu, 7 dari 95 penyelenggara Pindar juga belum memenuhi modal minimum Rp 12,5 miliar.

“Seluruh penyelenggara Pindar telah menyampaikan rencana aksi kepada OJK. OJK terus mengambil langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan perkembangan rencana aksi untuk memenuhi kewajiban minimum penyertaan modal, termasuk penyertaan modal dari pemegang saham dan investor strategis lokal atau asing, termasuk opsi pengembalian izin usaha,” jelas Agusman.

Saksikan juga video ‘Pengaruh SLIK OJK terhadap Pembelian Rumah KPR’:

(Gambas: video 20 detik)

(jam/hns)

Source link