Jakarta –
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu berbicara tentang jumlah pajak cukai untuk produk tembakau (CHT) pada tahun 2026. Sampai sekarang kebijakan tersebut dikatakan masih ditinjau dan belum ditentukan.
“Masih ditinjau, masih belum, masih ada waktu,” kata Anggito di Gedung Parlemen Indonesia, Jakarta, Kamis (9/18/2025).
Anggito menekankan bahwa tarif pajak cukai rokok belum ditentukan tahun depan apakah mereka akan mengalami perubahan atau tidak. Meskipun dalam hal target bea cukai dan pendapatan cukai meningkat pada tahun 2026.
Dalam postur APBN 2026 terbaru, target deposito bea cukai dan cukai naik menjadi Rp 336 triliun, dari desain awal Rp 334,3 triliun. Jumlahnya meningkat dari proyeksi kwitansi pada tahun 2025 yang berjumlah Rp 310,35 triliun.
Baca juga: Hasil inspeksi udang terungkap dari AS
|
“Kami baru saja mendapatkan nomor target, ya. Nanti kami akan melihat evaluasi 2025 dan kemudian 2026 seperti apa,” kata Anggito.
Meskipun pemerintah belum mengkonfirmasi nasib tarif pajak cukai rokok tahun depan, politisi di Dewan Perwakilan Rakyat XI telah meminta Kementerian Keuangan untuk tidak menaikkan tarif CHT pada tahun 2026.
Orang yang menyampaikan permintaan itu adalah Wakil Ketua Komisi XI dari faksi PKB, Hanif Dhakiri. Dia menganggap industri rokok mengalami tekanan bisnis sehingga tidak tepat jika pemerintah menaikkan tarif cukai rokok tahun depan.
“Kami sudah memiliki perjanjian pajak dan kenaikan pajak cukai target, tetapi di tengah -tengah situasi seperti ini kami ingin pajak dan pajak cukai naik, di satu sisi tetapi tarif seharusnya tidak naik,” kata Hanif selama pertemuan kerja dengan Kementerian Keuangan minggu lalu.
Oleh karena itu, itu menyarankan agar pemerintah mengambil langkah -langkah inovatif untuk mengejar target penetapan pajak pada tahun 2026 tanpa harus menaikkan tarif pajak, seperti CHT.
“Itu berarti berbagai inisiatif baru, inovasi dan segala jenis penting untuk memastikan bahwa target dan pajak dapat naik, tetapi tarif tidak naik,” katanya.
Pernyataan serupa dibuat oleh anggota Komisi XI dari faksi PDI -P, Harris Turino. Dia menganggap bahwa tekanan bisnis telah dialami oleh industri yang diproduksi tembakau, salah satu bukti terkait dengan penghentian pekerjaan (PHK) karyawan rokok GaRang Garam yang telah viral.
“Setidaknya tampaknya pabrik -pabrik rokok besar mengalami kesulitan jika ada kenaikan pajak cukai tahun depan. Terutama jika kenaikannya agresif,” kata Harris.
Dengan peningkatan tarif CHT hanya 10%, ia memastikan bahwa perusahaan rokok tidak akan dapat menutupi biaya produksi mereka tahun depan.
“Sehingga jika itu dinaikkan 10% sarana dari Rp 1.760 (harga rokok per batang plus cukai) menjadi Rp. 840 tambahan, tidak ada lagi ruang bagi perusahaan mesin mesin Kretek untuk hanya menutupi biaya produksi mereka,” kata Harris.
Saat mengacu pada data Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Cukai Kementerian Keuangan, produksi rokok mengalami penurunan. Pada Agustus 2025 hanya 25,5 miliar batang, atau penyusutan 9,25% dibandingkan dengan bulan sebelumnya.
Produksi juga turun 2,07% dibandingkan periode yang sama tahun lalu (tahun ke tahun/yoy). Produksi rokok pada Agustus 2025 setelah mencapai puncaknya pada Juli 2025.
Lihat juga videonya: CISDI mendorong pemerintah untuk meningkatkan cukai untuk menekan jumlah perokok
(Gambas: Video 20Detik)
(tanah liat/tanah liat)