Menteri UMKM memanggil sanksi administratif lebih tepat untuk kasus Mama Shop


Jakarta

Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (MSM) Maman Abdurahman meminta perlakuan terhadap UMKM dan usaha menengah dan besar untuk tidak disamakan. Menurut Maman, rata -rata aktor UMKM jauh dari sistem pendidikan sehingga mereka tidak memahami hukum.

Oleh karena itu Maman menilai bahwa sanksi administrasi lebih tepat untuk dikenakan pada pelanggaran oleh UMKM daripada meningkatkan kejahatan. Konteks percakapan Maman adalah ketika membahas toko khas Banjar Mama yang diseret oleh kasus hukum.

Pemilik toko bernama Firly terjerat oleh Undang -Undang Perlindungan Konsumen karena tidak termasuk tanggal kedaluwarsa dalam produknya.

“Sanksi administratif lebih tepat untuk UMKM. Pelanggaran pidana terhadap UMKM yang memiliki niat baik, seperti secara tembak, bertentangan dengan kebijakan hukum nasional. Pelanggaran, pelabelan risiko makanan rendah atau sedang harus diselesaikan dengan sanksi administratif, bukan kriminal,” katanya dalam pertemuan kerja 5.1).

Baca juga: Menteri UMKM Membuka Suara Tentang Kasus Toko Mama Tidak Memasang Tanggal Kedaluwarsa

Menurut Maman, undang -undang makanan lebih relevan untuk digunakan dalam kasus ini karena lebih rinci dan secara khusus mengatur masalah keamanan, kualitas, label, dan nutrisi produk makanan.

Oleh karena itu Maman meminta penegak hukum untuk bertindak secara proporsional dalam menangani kasus ini. Meskipun dia tidak bisa melakukan intervensi dalam penentuan hukumnya, Maman menganggap dengan tembak untuk dibebaskan.

“Dan akhirnya, keadilan substantif demi UMKM dan ekonomi nasional, Kementerian UMKM meminta agar kasus ini terlihat secara proporsional. Saudaraku tentu layak dibebaskan karena pelanggaran administratif, bukan kriminal untuk mempertahankan iklim bisnis dan pengembangan ekonomi nasional,” jelasnya.

Dalam hal itu Maman menekankan bahwa itu tidak mencari siapa yang salah atau benar. Karena masing -masing pihak, termasuk polisi sampai kantor kejaksaan memiliki pendekatan masing -masing dalam menangani kasus.

Maman menilai bahwa penanganan kasus yang dilakukan oleh polisi atau jaksa penuntut sesuai dalam perspektif perlindungan konsumen. Tetapi dia berpendapat bahwa dalam hal menangani kasus MSME, Undang -Undang Perlindungan Konsumen sulit diterapkan.

(ACD/ACD)

Source link