Jakarta –
Jumlah korban pemutusan hubungan kerja (PHK) telah meningkat. Pemerintah melalui pekerjaan BPJS menyediakan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Melalui program ini, korban PHK masih bisa mendapatkan gaji selama 6 bulan. Hanya saja, jumlahnya 60% dari gaji.
Hal ini dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2025, mengenai amandemen terhadap peraturan pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang penyelenggara program jaminan pekerjaan yang hilang.
“Manfaat JKP diberikan kepada peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja baik untuk pekerjaan berdasarkan perjanjian kerja waktu yang tidak terbatas atau perjanjian kerja waktu tertentu,” tulis Pasal 19 Nomor 1, dikutip Kamis (5/15/2025).
Baca juga: Harapan dengan cemas di tengah badai PHK
|
Dalam Pasal 19 Nomor 3, dijelaskan, manfaat JKP dapat diserahkan setelah peserta memiliki periode setidaknya 12 bulan di pekerjaan BPJS dalam waktu rentan 24 kalender sebelum PHK atau pemutusan hubungan kerja.
Manfaat gaji yang akan diperoleh oleh korban PHK adalah 60% dari gaji. Korban PHK terpanjang akan mendapatkan gaji untuk yang terpanjang selama 6 bulan.
Dalam Pasal 21 Nomor 2 dijelaskan, gaji yang digunakan sebagai dasar untuk pembayaran tunai adalah gaji terakhir pekerja yang dilaporkan oleh pengusaha untuk pekerjaan BPJS dan tidak melebihi tingkat gaji yang ditentukan.
Namun, dalam Pasal 21 Nomor 3 menjelaskan ada batas gaji yang akan dimasukkan dalam hitungan untuk JKP yang merupakan RP. 5 juta. Jika gaji pekerja lebih dari RP. 5 juta, masih akan dihitung dari RP. 5 juta.
Pemerintah juga mengatur kriteria yang tidak dapat menerima JKP, yaitu pekerja yang mengundurkan diri, mencatat total, pensiun, dan mati.
(di sana/rrd)