Prabowo Perpanjang Diskon Iuran JKK BPJS 50% hingga Januari 2026


Jakarta

Presiden Prabowo Subianto resmi memperpanjang diskon 50% iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja industri padat karya hingga Januari 2026.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Asuransi Kecelakaan Kerja Bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025.

“Penyesuaian Iuran JKK dan rekomposisi Iuran JKK program JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diperpanjang sampai dengan Iuran JKK bulan Januari 2026,” tulis aturan tersebut dalam pasal 10A, dikutip Kamis (18/9/2025).

Peraturan ini juga mengatur, apabila perusahaan industri padat karya tertentu tidak membayar Iuran JKK dalam batas waktu pembayaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 10A, maka perusahaan industri padat karya tertentu tetap membayar Iuran JKK sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat tanggal 30 Juni 2026.

Kemudian ketentuan keterlambatan pembayaran JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan ketentuan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

“Apabila pembayaran biaya tambahan JKK melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka perusahaan industri padat karya tertentu membayar biaya tambahan JKK dan denda program JKK sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” diatur lebih lanjut dalam Pasal 11 Nomor 3.

Baca juga: Paket Stimulus Prabowo Sasar Freelancer & Driver Ojol

Sekadar informasi, diskon iuran JKk sebesar 50% diberikan kepada pekerja yang bekerja di perusahaan industri padat karya tertentu yang memiliki jumlah minimal 50 (lima puluh) pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja yang mendapatkan diskon ini berasal dari enam industri padat karya tertentu, mulai dari industri makanan, minuman dan tembakau, industri tekstil dan pakaian jadi, industri kulit dan barang dari kulit, industri alas kaki, industri mainan anak; dan industri furnitur.

Keringanan biaya tambahan JKK diberikan sebesar 50%, sehingga biaya tambahan JKK untuk setiap kelompok tingkat risiko lingkungan kerja menjadi:

A. tingkat risiko sangat rendah yaitu sebesar 0,24% (nol koma dua empat persen) dari upah sebulan, dengan keringanan diberikan sebesar 0,120% (nol koma satu dua nol persen) dari upah sebulan;

B. tingkat risiko rendah yaitu sebesar 0,54% (nol koma lima empat persen) dari gaji sebulan diberikan keringanan sehingga menjadi 0,270% (nol koma dua tujuh nol persen) dari gaji sebulan;

c.tingkat risiko sedang yaitu sebesar 0,89% (nol koma delapan sembilan persen) dari gaji sebulan diberikan keringanan sehingga menjadi 0,445% (nol koma empat empat lima persen) dari gaji sebulan;

D. tingkat risiko tinggi yaitu sebesar 1,27% (satu koma dua tujuh persen) dari gaji sebulan diberikan keringanan sehingga menjadi 0,635% (nol koma enam tiga lima persen) dari gaji sebulan; Dan

e. Tingkat risikonya sangat tinggi yaitu 1,74% (satu koma tujuh empat persen) dari gaji sebulan dan diberikan keringanan sehingga menjadi 0,870% (nol koma delapan tujuh nol persen) dari gaji sebulan.

Tonton juga videonya: Ojol-Kurir Dapat Diskon 50% Iuran JKK-JKM

(Gambas: video 20 detik)

(fdl/fdl)

Source link