Jakarta – Pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini-Wisnu Sakti Buana, kembali tak mendapatkan lawan dalam Pilkada 2015 nanti. Pasalnya, pasangan kandidat yang diharapkan menjadi saingan Risma-Wisnu yakni; Rasiyo-Dhimam Abror dinyatakan tidak lolos oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya.

Pasangan Rasiyo-Dhimam Gagal Penuhi Syarat, Pilkada Surabaya Terancam Ditunda?

Pasangan Rasiyo-Dhimam


Ada dua berkas yang tak dilengkapi oleh pasangan Rasiyo-Dhimam. Hal tersebut menyebabkan duet yang diusung Partai Demokrat dan PAN itu tak diloloskan oleh KPU.

Pertama, berkas pencalonan surat persetujuan dari DPP PAN yang disampaikan dalam bentuk scan, ternyata tidak identik dengan rekomendasi dari DPP PAN dalam bentuk basah.

“Ketika yang disampaikan ke kami dalam bentuk scan, itu kita yakini benar dan nantinya akan diganti dengan identik, Ternyata pada saat perbaikan itu diberikan kepada kami, rekomendasi dari DPP PAN yang ternyata setelah diteliti, itu tidak identik terhadap scan yang ada,” ujar Ketua KPU Surabaya, Robiyan Arifin, saat jumpa pers di kantor KPU, Jalan Adityawarman, Minggu (30/8/2015) pagi tadi.

Robiyan melanjutkan, logika yang harus harus dipahami, ketika scan rekomendasi dari DPP PAN itu diserahkan, KPU menyakini bahwa ada yang asli. Tapi faktanya, dokumen fisik yang asli tersebut masih berada pada masa perbaikan. Alhasil, pasangan Rasiyo-Abror tidak bisa menunjukkan rekomendasi yang asli sesuai dengan yang mereka scan.

“Kami bicaranya tidak bicara substansi atau esensi, akan tetapi kita menyakini scan ini ada yang asli. Tapi yang asli tidak diserahkan dan berbeda kemudian. Banyak hal-hal yang berbeda,” jelasnya.


Baca juga
Jokowi Blusukan di Jakarta, Bagikan Sembako di 3 Titik
Presiden Jokowi Sudah Tahu Ekonomi Indonesia akan Melemah?

Berkas Kedua mengenai dokumen surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak. Kata Robiyan, pasangan calon wali kota Rasiyo dinyatakan memenuhi syarat. Tetapi pasangannya calon wakil wali kota Dhimam Abror dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Karena tidak menyertakan surat keterangan tidak punya tunggakan pajak. Dan kami sudah klarifikasi terhadap kantor pajak pratama Woncolo, dan memang di sana tidak pernah menerima pengajuan surat,” terangnya.

Dokumen yang diserahkan dari Dhimam Abror hanya ada dua yakni, fotocopy NPWP dan dokumen SPT PP atau semacam surat pembayaran tanda pelunas pajak. Sedangkan ketiga orang paslon (Risma, Whisnu dan Rasiyo), katanya berkas-berkasnya sudah lengkap.

“Artinya dokumen ini harus lengkap seluruhnya secara komulatif, sehingga ketika satu tidak terpenuhi, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat. Maka ketika pasangan calon wakil wali kota Pak Dhimam Abror tidak memenuhi syarat, otomatis membatalkan dan menggugurkan pasangan ini. Sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tandasnya. (Galang Kenzie Ramadhan – www.harianindo.com)