Jakarta – Yusril Ihza Mahendra selaku Pakar hukum tatanegara menganggap wacana penjemputan paksa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di luar negeri sebagai tindakan terburu-buru. Ia membeberkan bahwa penjemputan paksa bisa dilakukan apabila pihak yang dipanggil telah mangkir sebanyak tiga kali tanpa alasan yang jelas.

Yusril : "Penegakan Hukum di Indonesia Seperti Memojokkan Umat Islam"

Yusril Ihza Mahendra

“Kalau kemarin kan Habib Rizieq tidak bisa hadir karena sedang melaksanakan umrah di Tanah Suci, alasan itu bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (15/5/2017).

Menurut Yusril, kebijakan penegakan hukum di Indonesia saat ini telah banyak ditunggangi oleh kepentingan politik. Dirinya mengaku pemanggilan paksa tidak diperlukan lantaran dirinya merasa yakin Rizieq Shihab akan berlaku kooperatif.

Baca Juga : Pengacara : “Habib Rizieq Tidak Melarikan Diri, Tapi Mengatur Strategi”

“Saya tidak tahu kenapa penegakan kebijakan hukum di Indonesia sekarang seperti memojokkan umat Islam. Padahal saya yakin Habib Rizieq akan memberikan keterangan yang diperlukan dan beliau kooperatif,” jelasnya.

(bimbim – www.harianindo.com)