Jakarta – Setelah melakukan investigasi, Ombudsman Republik Indonesia mengungkapkan bahwa status lahan ratusan ribu hektare milik calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, yang saat ini tengah menjadi bahan pembicaraan, ternyata bukan Hak Guna Usaha (HGU), melainkan Hutan Tanaman Industri (HTI).

Ombudsman RI Ungkap Lahan Milik Prabowo Bukan HGU Tapi HTI, Ini Bedanya Menurut UU Agraria

Lantas apa bedanya antara HGU dan HTI?

Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 28 dan Pasal 29 mengatur ketentuan tentang Hak Guna Usaha (HGU)

Pasal 28
(1) Hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.
(2) Hak guna-usaha diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar, dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman.
(3) Hak guna-usaha dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

Pasal 29
(1) Hak guna-usaha diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun.
(2) Untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha untuk waktu paling lama 35 tahun.
(3) Atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaannya jangka waktu yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 25 tahun.

Sedangkan soal definisi Hutan Tanaman Industri (HTI) diatur di dalam PP 7/1990 tentang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri.

Pasal 1
Di dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Hutan Tanaman Industri selanjutnya di dalam Peraturan Pemerintah ini disebut HTI adalah hutan tanaman yang dibangun dalam rangka meningkatkan potensi dan kualitas hutan prodasi dengan menerapkan silvikultur intensif untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri hasil hutan.
2. Hak Pengusahaan HTI adalah hak untuk mengusahakan hutan di dalam suatu kawasan hutan yang kegiatannya mulai dari penanaman, pemeliharaan, pemungutan, pengolahan dan pemasaran.
3. Areal Kerja Pengusahaan HTI adalah kawasan hutan yang dibebani Hak Pengusahaan HTI.

Pasal 3
(1) Hutan Tanaman Industri dikelola secara profesional dan diusahakan berdasarkan asas manfaat, asas kelestarian, dan asas perusahaan.
(2) Unit HTI merupakan unit pengusahaan yang dapat terdiri dari satu atau lebih kelas perusahaan.

Pasal 7
(1) Hak Pengusahaan HTI dapat diberikan kepada badan usaha negara, swasta dan koperasi.
(2) Hak Pengusahaan HTI tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri.
(3) Hak Pengusahaan HTI tidak dapat diberikan dalam areal hutan yang telah dibebani Hak Pengusahaan Hutan (HPH).

(samsularifin – www.harianindo.com)