Jakarta – Setelah melakukan investigasi, Ombudsman Republik Indonesia mengungkapkan bahwa status lahan ratusan ribu hektare milik calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, yang saat ini tengah menjadi bahan pembicaraan, ternyata bukan Hak Guna Usaha (HGU), melainkan Hutan Tanaman Industri (HTI).

Lahan Milik Prabowo Ternyata Bukan HGU, Tapi HTI

“Semua orang sibuk membahas tentang isu lahan yang kemarin disampaikan debat. Pertama, hasil identifikasi yang dilakukan itu bukan HGU, tanah yang dimiliki Pak Prabowo itu sebetulnya adalah izin tanaman hutan industri, berbeda itu ya,” kata anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih dalam acara Ngopi Bareng Ombudsman di gedung Ombudsman, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/2/2019).

Karena itu, Ahmad menyayangkan soal ketidakterbukaan informasi status lahan HGU di Indonesia yang kemudian justru digunakan untuk kepentingan politik.

“Ombudsman yakin putusan MA yang menyatakan bahwa HGU itu adalah informasi dokumen publik yang bisa diakses siapa pun. Maka kami yakin, semenjak diutus 2017 sampai sekarang, pemerintah belum publikasi dokumen tersebut dan salah satu yang sangat prinsip itu keterbukaan untuk kepentingan politik. Jadi dalam debat kemarin kita lihat, gimana informasi publik belum dibuka ke publik dan informasi HGU digunakan untuk kepentingan politik,” ujar Ahmad.

“Peristiwa debat kemarin pelajaran besar bagi kita bahwa informasi publik bisa digunakan untuk kepentingan politik, itu sangat tidak baik,” sambungnya.

Ombudsman berharap agar pemerintah membuka informasi terkait status tanah HGU sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran.

“Maka kami mengharapkan supaya Presiden instruksikan ke menteri untuk membuka informasi HGU, supaya semua orang tahu tentang penguasaan lahan ini dan kemudian nggak simpang siur dijadikan alat saling menyerang, baik ke kubu Pak Prabowo dan Pak Jokowi, itu kontradiktif menurut kami. Sementara harusnya dibuka tapi ditutup dan digunakan untuk kepentingan politik,” pungkas Ahmad.
(samsularifin – www.harianindo.com)