Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan tidak perlu mengunggah rencana Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2020 di situs apbd.jakarta.go.id.

Pemprov menyatakan bahwa KUA PPAS belum berdasar hukum. Sedangkan dokumen yang di-upload adalah dokumen yang telah memiliki dasar hukum.

“Dokumen yang di-upload adalah dokumen yang sudah punya dasar hukum,” ucap Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Sri Mahendra saat dimintai konfirmasi, Selasa (08/10/2019).

KUA PPAS saat ini sedang dalam pembahasan di DPRD DKI Jakarta sehingga rancangan anggaran di DKI untuk 2020 pun masih bisa berubah.

“Mengingat KUA PPAS masih berupa rancangan dan saat ini belum selesai dibahas oleh DPRD, maka rancangan KUA PPAS belum di-upload,” Kata Mahendra.

Mahendra mengatakan bahwa rencana KUA PPAS 2020 akan otomatis diunggah setelah pembahasan KUA PPAS 2020 selesai sehingga masyarakat harus menunggu KUA PPAS diketok dulu untuk melihat rencana anggarannya.

“Dalam sistem e-budgeting, rancangan KUA PPAS akan otomatis ter-publish kalau sudah masuk tahapan berikutnya. Saat ini tahapannya baru penyampaian ke DPRD. Setelah selesai pembahasan, rancangan KUA PPAS baru akan bisa dilihat di situs apbd.jakarta.go.id,” kata Mahendra. (NRY-www.harianindo.com)