Jakarta – Penebangan pohon di wilayah Kegiatan Strategis Daerah (KSD) di Cikini, Jakarta Pusat, oleh anak buah Gubernur DKI Anies Baswedan mendapat tanggapan dari Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Prasetio menyayangkan langkah penebangan tersebut lantaran rentan akan gugatan hukum.

“Ini ada Perdanya lho, Perda 8/2007 tentang Ketertiban Umum. Masyarakat pernah ada yang potong kena denda. Rentan digugat jadinya,” kata Prasetio.

Prasetio memang sepakat dengan Pemprov DKI yang memandang bahwa pohon-pohon di trotoar tersebut mengganggu para pejalan kaki. Akan tetapi, Prasetio berpendapat bahwa seharusnya dipindahkan saja, tak perlu sampai ditebang.

Walaupun Dinas Kehutanan DKI mengatakan bahwa pihaknya akan mengganti pohon-pohon yang sudah ditebang dengan tanaman yang lebih ramah pejalan kaki, namun Prasetio tetap berpandangan bahwa tak seharusnya pohon-pohon itu ditebang.

“Mau ditanamin silahkan, tapi ini dipindahkan. Ini masalahnya pohon sebesar ini angsana. Kan bagus ini. Dipindahkan di Jakarta masih banyak, dekat waduk, itu kan penguatan juga,” ujar Edi.

Selain itu, ia juga membahas mengenai aduan masyarakat yang baru ia terima soal rencana penebangan pohon-pohon di Jalan Kramat Raya. Prasetio berharap agar pohon-pohon tersebut jangan langsung dipotong begitu saja.

“Diberhentikan dulu lah, dikaji dulu. Jangan asal dipotong, mudah-mudahan bisa dipanggil Dinas Kehutanannya,” kata Prasetio. (Elhas-www.harianindo.com)