Susno Duadji

Susno Duadji

Jakarta –Terkait dengan pencalonan Susno Duadji sebagai Calon Legislatif, KPU untuk saat ini belum memutuskan apa-apa. Hal ini disebabkan karena hasil verifikasi daftar caleg sementara (DCS) belum selesai diproses.

Arif Budiman, sebagai salah satu anggota KPU, saat ditemui di kantornya Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2013) mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan DCS memang ada beberapa kandidat yang tidak memenuhi persyaratan dan akan segera dikembalikan ke pihak partai.

Namun mengenai pencalegan dari Susno Duadji, Arif menuturkan bahwa Mantan Kabareskrim Mabes Polri tersebut memang untuk saat ini berstatus sebagai pidana berdasarkan putusan pengadilan. Oleh karena itu syarat-syarat pencalonan Susno masih diteliti sampai saat ini.

Memang didalam aturan yang ada, syarat seorang narapidana untuk menjadi caleg adalah ia harus menyelesaikan masa tahanannya dan jaraknya berselang 5 tahun dari pendaftaran calon legislatif. Selain itu jika ia merupakan mantan napi maka ia juga harus mengumumkan ke publik, lalu kemudian KPU yang akan menilai bahwa caleg tersebut layak atau tidak untuk dapat menjadi caleg, tambah Arif.

Proses verifikasi DCS 12 parpol memang untuk saat ini belum selesai, sehingga KPU tidak bisa langsung mencoret Susno dari daftar caleg. Arif menegaskan pada dasarnya harus ada hitam diatas putih untuk bisa mencoret Susno dari daftar caleg. Kita tunggu saja sampai hasil verifikasi selesai dilakukan. (Rini Masriyah – www.harianindo.com)